PEKANBARU - 5 Agustus 2026 – Kesabaran Kelompok Tani 80 Sumber Berkah akhirnya mencapai batas. Setelah mengaku kehilangan penguasaan atas kebun kelapa sawit yang telah mereka kelola selama belasan tahun, kelompok tani tersebut kini resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Esron Napitupulu ke Polda Riau.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/430/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 24 Juli 2026.
Dalam laporan itu, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pengambilan hasil kebun kelapa sawit milik Kelompok Tani 80 Sumber Berkah.
Berdasarkan isi STPL, pelapor menyatakan bahwa Esron Napitupulu bersama pihak lain diduga memasuki area kebun, mengambil hasil panen menggunakan beberapa unit truk colt diesel, kemudian menjualnya, sehingga Kelompok Tani 80 Sumber Berkah merasa dirugikan.
Kuasa hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, Advokat IKHSAN, S.H., M.H., CLA., CPM., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan semata untuk memperjuangkan hak atas kebun, tetapi juga sebagai bentuk penolakan terhadap penyelesaian sengketa melalui tindakan sepihak.
"Negara adalah negara hukum. Jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas suatu objek, buktikan melalui pengadilan, bukan dengan mengambil alih kebun dan memanen hasilnya secara sepihak. Tidak boleh ada pembenaran terhadap tindakan yang mengabaikan proses hukum," tegas kuasa hukum.
Menurut pihak Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, kebun tersebut merupakan sumber penghidupan puluhan anggota beserta keluarganya. Selama bertahun-tahun mereka mengelola, merawat, dan memanen hasil kebun. Kini mereka mengaku kehilangan akses terhadap lahan yang selama ini menjadi penopang ekonomi mereka.
Selain membuat laporan pidana, Advokat IKHSAN, S.H., M.H., CLA., CPM., juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Polda Riau, Polres Kuantan Singingi, hingga Pemerintah Desa Muara Langsat. Mereka meminta aparat penegak hukum segera menangani perkara tersebut sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Kelompok Tani 80 Sumber Berkah berharap penanganan perkara ini menjadi bukti bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui penguasaan fisik secara sepihak. Mereka juga mengajak seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian atas dugaan tindak pidana kepada proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara adil. Ketika masyarakat kecil menempuh jalur hukum, negara harus hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum," tutup IKHSAN, S.H., M.H., CLA., CPM. (***)