Kanal

Berikut Syarat Seleksi Pejabat Eselon II Pemprov Riau yang Diumumkan Pansel

RADARPEKANBARU.COM - Setelah diumumkannya tim seleksi jabatan Pemprov Riau, Pansel yang diketuai mantan Rektor Universitas Riau Muchtar Ahmad langsung mengumumkan persyaratan seleksi jabatan di lingkungan Pemprov Riau.

Sehubungan dengan telah ditetapkannya tentang Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan dan surat persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B/126/KASN/3/2015 tanggal 5 Maret 2015 perihal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Provinsi Riau. Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau akan melaksanakan Tinggi Pratama di lingkungan pengisian jabatan pimpinan tinggi persyaratan sebagai berikut :

a. Persyaratan umum yaitu :

1. Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;

2. Paling rendah memiliki pangkat/golongan ruang Pembina Tk.I (IV/b) untuk jabatan pimpinan 
tinggi pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a) untuk jabatan pimpinan tinggi pratama.

3. Bagi yang sedang menduduki jabatan Administrasi atau yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III paling kurang 2 (dua) tahun dalam jabatan;

4. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan/atau;

5. Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkoba, pidana umum oleh aparat penegak hukum;

6. Usia setinggi – tingginya 58 tahun per 1 Mei 2015 bagi yang belum menjabat eselon II;

7. Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah memasuki batas usia pensiun per 1 Februari 2014 tetapi diperpanjang karena pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat dilakukan penilaian dengan kesesuaian kompetensi dan jabatan yang diduduki (maksimal Usia 59 Tahun 6 Bulan pada saat pendaftaran).

b. Tata cara Pendaftaran :

1. Membuat surat lamaran sesuai dengan jabatan yang dilamar (daftar terlampir) dan ditujukan kepada Gubernur Riau bermaterai Rp. 6.000,- serta dilengkapi persyaratan sebagai berikut :

a. Fotocopy ijazah yang dipersyaratkan;

b. Daftar Riwayat Hidup;

c. Fotocopy SK Pengangkatan dalam pangkat terakhir;

d. Fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan terakhir;

e. Fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III /Setara dan Tingkat II/Setara;

f. Fotocopy Diklat Teknis dan Fungsional;

g. Fotocopy DP3 tahun 2013 dan P2KPNS/SKP tahun 2014;

h. Fotocopy Penghargaan;

i. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dari yang bersangkutan ditandatangani diatas materai Rp 6000,- (format terlampir);

j. Surat Pernyataan menerima seluruh ketentuan dalam tahapan proses seleksi, ditandatangani diatas materai Rp 6000,-. (format terlampir)

2. Kelengkapan persyaratan menjadi penentu kelulusan seleksi administrasi;

3. Lamaran dan berkas kelengkapan disampaikan ke Sekretariat Panitia Seleksi pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Riau (Jln Cut Nyak Dien) paling lambat 05 (lima) hari sejak Surat Edaran ini ditetapkan.(radarpku/grc)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER