Kanal

PN Pekanbaru Perketat Pengamanan Sidang Vonis Abdul Wahid

RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru meningkatkan pengamanan selama sidang pembacaan putusan atau vonis perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan terdakwaGubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (30/7/2026).

Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya yang juga akan menjalani sidang vonis yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif M. Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

Humas PN Pekanbaru, Jonson Parancis, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian guna memastikan pelaksanaan sidang berlangsung aman dan tertib.

"Sudah koordinasi (dengan kepolisian)," ujar Jonson saat dikonfirmasi Rabu (29/7/2026) malam.

Menurut Jonson, pengamanan tambahan tersebut berada di luar pengamanan internal PN Pekanbaru maupun pengawalan terhadap para terdakwa.

Seperti pada sidang pembacaan dakwaan dan tuntutan sebelumnya, sidang pembacaan vonis juga akan mendapat pengamanan dari personel Brimob Polda Riau, Polsek Sukajadi dan Polresta Pekanbaru.

PN Pekanbaru juga tengah mengupayakan penyediaan layar dan pengeras suara di luar ruang sidang untuk mengakomodasi pengunjung yang tidak mendapatkan tempat di dalam ruang persidangan.

"Kita ada rencana ke sana (menyediakan layar di luar ruang sidang, red) untuk mengakomodasi tamu sidang yang tidak masuk," kata Jonson.

Hakim senior yang akan segera dilantik sebagai Wakil Ketua PN Pariaman, Sumatera Barat itu menegaskan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan agar persidangan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Ia juga mengimbau seluruh pengunjung yang hadir untuk mematuhi tata tertib persidangan serta menjaga suasana tetap kondusif selama proses pembacaan putusan berlangsung.

"Mohon doanya, semoga besok persidangannya berjalan aman dan lancar. Itu yang kami harapkan," tutup Jonson.

Abdul Wahid didakwa melakukan korupsi dengan modus pemerasan bersama Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, M. Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubenrur Riau Dani M. Nursalam dan ajudan gubernur, Maejani sebesar Rp3,55 miliar.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. 

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain Abdul Wahid, JPU juga menuntut M. Arief Setiawan dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,13 miliar.

 Sementara Dani M. Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp220 juta, yang seluruhnya telah dibayarkan.*(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER