Kanal

Polda Riau Sita Dokumen Proyek Jembatan Air Hitam saat Geledah Kantor PUTR Rohil

RADARPEKANBARU.COM - Tim penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan Jembatan Air Hitam saat menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (28/7/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya penyitaan sejumlah dokumen dalam kegiatan tersebut. "Penyidik menyita beberapa dokumen terkait proyek pembangunan Jembatan Air Hitam," ujar Ade, Rabu (29/7/2026).

Ia mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung hingga Selasa (28/7/2026) malam sehingga penyidik belum dapat menyampaikan secara rinci dokumen maupun barang bukti apa saja yang diamankan.

 

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita. Selain menggeledah dokumen, penyidik juga memasang garis polisi di sejumlah ruangan kantor Dinas PUTR.

Yogie mengatakan pihaknya masih fokus melakukan pengumpulan alat bukti sehingga hasil lengkap penggeledahan belum dapat disampaikan kepada publik. "Masih berlangsung, nanti diinfo lebih lanjut ya," katanya.

Yogie juga memastikan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dengan status tersebut, penyidik kini terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam memiliki nilai kontrak sekitar Rp31,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.

Pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton, sedangkan pengawasan proyek dilakukan oleh PT Sandi Arifa Consultant.

Jembatan tersebut dibangun dengan spesifikasi lebar sekitar 7 meter dan panjang 140 meter. Infrastruktur itu diresmikan oleh Bupati Rokan Hilir saat itu, Afrizal Sintong, pada 18 Juli 2023 dan diharapkan menjadi akses penghubung penting bagi masyarakat di Kecamatan Pujud.

Namun, dalam proses penyidikan yang kini dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau, proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Dugaan penyimpangan itu berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi, kekuatan, serta ketahanan jembatan.*(ckc)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER