Kanal

Agung Sebut Hampir 3.000 Rumah Sederhana di Pekanbaru Sudah Nikmati PBG dan BPHTB Gratis

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menyebut, sebanyak 2.766 unit rumah tinggal sederhana satu lantai di Kota Pekanbaru telah menikmati kebijakan pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ada hampir tiga ribu unit rumah tinggal sederhana satu lantai yang biaya retribusinya telah digratiskan sepenuhnya," kata Agung, Senin (27/7/2026).

Agung menjelaskan, kebijakan tersebut ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai upaya memenuhi kebutuhan hunian yang layak. Program ini telah berjalan dan manfaatnya sudah dirasakan masyarakat di berbagai wilayah Kota Pekanbaru.

Ribuan rumah yang mendapatkan fasilitas tersebut tersebar di sejumlah kelurahan, di antaranya Sialang Sakti, Pematang Kapau, Mentangor, dan Agrowisata.

Menurut Agung, kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB tidak hanya membantu masyarakat memiliki rumah, tetapi juga menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap program strategis nasional penyediaan rumah bagi MBR.

Ia menyebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB bagi MBR.

Kebijakan itu kemudian diperkuat melalui Perwako Nomor 37 Tahun 2024 mengenai Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR.

"Sistem perizinan kita juga sudah mengimplementasikan aturan tersebut secara otomatis. Bagi pengembang yang membangun rumah subsidi untuk MBR, tagihan retribusi PBG di sistem sudah pasti tercetak nol rupiah," jelasnya.

Selain untuk rumah subsidi, insentif pembebasan retribusi PBG juga diperluas bagi fasilitas pendidikan. Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan pembebasan maupun pengurangan retribusi PBG untuk bangunan pendidikan nonformal keagamaan.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER