Kanal

KPK Periksa Plt Gubernur, Anggota DPRD hingga Mantan Ketua KPID Riau

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, terkait kasus dugaan pemerasan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan SF Hariyanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Riau. Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Marjani, ajudan Gubentur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

"Benar. Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau sebagai saksi," ujar Budi, Senin (27/7/2027).

Budi mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Pekanbaru. "Kantor BPK Perwakilan Riau," kata Budi.

Selain SF Hariyanto, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Rafii dan Dahri Iskandar yang merupakan ajudan Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Selain itu, anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB Siti Aisyah, mantan Ketua KPID Riau periode 2021–2025 Bambang Suwarno, serta Febri Ramadani yang merupakan sopir Gubernur Riau.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Marjani sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan sejak 13 April 2025 di Rutan KPK, Jakarta.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025.

Pada OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER