RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan membentuk Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Riau.
Pembentukan K3 tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat implementasi menekan angka kecelakaan kerja, serta mencegah penyakit akibat kerja di Provinsi Riau.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Roni Rakhmat mengatakan, pembentukan Dewan K3 ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Riau dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, Dewan K3 ini akan menjadi wadah koordinasi, konsultasi, dan pemberian rekomendasi kebijakan yang melibatkan unsur pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi profesi, serikat pekerja, serta praktisi K3 dalam mendukung peningkatan budaya keselamatan kerja di Provinsi Riau.
"Kita harapkan dewan K3 ini mampu memperkuat sinergi seluruh stakeholder dalam meningkatkan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di setiap sektor usaha. Dengan kolaborasi yang baik, upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan semakin optimal sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif," ujar Roni, Rabu (22/7/2026).
Dikatakannya, keberadaan Dewan K3 juga diharapkan dapat mendukung implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, serta memperkuat pembinaan dan pengawasan K3 di Provinsi Riau.
Pembentukan Dewan K3 Provinsi Riau menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Riau dalam membangun budaya keselamatan kerja yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan daya saing dunia usaha melalui terciptanya lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif.(ckc)