RADARPEKANBARU.COM - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpinas), Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencekal atau mencegah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) berpergain ke luar negeri.
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyebut pencegahan dilakukan usai kedianya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berkaitan dengan tiga perkara.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Hendarsam kepada wartawan, Minggu 12 Juli 2026.
Lanjut Hendarsam, pencegahan berlaku selama 20 hari ke depan.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hendarsam.
Dengan adanya pencegahan ini, Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU oleh Kortastipidkor Polri.
Kini, penanganan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam proses penyidikan, Kejagung berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Polri untuk mempelajari alat bukti terkait pelimpahan perkara tersebut.(rml)