Kanal

SPS Riau Dorong Islah Konflik Riau Pos Group dan Rida K Liamsi, Minta Sengketa Diakhiri Lewat Dialog

PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau meminta konflik berkepanjangan antara Riau Pos Group dengan pendirinya, H. Rida K Liamsi, serta sejumlah mantan karyawan diselesaikan melalui jalan damai. Organisasi perusahaan pers itu menilai penyelesaian secara bermartabat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri media di tengah kondisi bisnis pers yang sedang menghadapi berbagai tantangan.

Sikap tersebut dituangkan dalam surat imbauan SPS Riau tertanggal 6 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua SPS Riau Saidul Tombang dan Sekretaris SPS Riau. Imbauan itu diterbitkan setelah SPS menerima pengaduan dan mencermati konflik yang telah berlangsung lebih dari lima tahun.

Dalam surat tersebut, SPS Riau mengajak seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, organisasi itu berharap penyelesaian tidak berhenti di ruang pengadilan. SPS meminta para pihak membuka ruang dialog, termasuk mempertimbangkan pencabutan gugatan, agar tercapai penyelesaian yang saling menguntungkan (win-win solution) dengan mengedepankan rasa hormat, keadilan, kebersamaan, serta menjaga etika dan marwah Melayu.

Menurut Saidul Tombang, Riau Pos merupakan salah satu tonggak perkembangan industri pers di Riau. Karena itu, penyelesaian konflik secara damai dinilai menjadi kepentingan bersama, bukan hanya bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi keberlangsungan dunia pers di daerah.

Dalam imbauannya, SPS Riau juga mengingatkan bahwa H. Rida K Liamsi merupakan pendiri Riau Pos sekaligus Ketua SPS Riau pertama yang memiliki kontribusi besar terhadap perkembangan perusahaan tersebut. Bersama para mantan karyawan, mereka dinilai menjadi bagian penting dari sejarah perjalanan Riau Pos Group.

Konflik yang kini bergulir bermula dari perselisihan antara pendiri perusahaan, mantan karyawan, dan manajemen Riau Pos Group. Dalam sejumlah pernyataannya, Rida menyebut perusahaan yang dibangun sejak awal 1990-an itu berkembang menjadi salah satu kelompok media terbesar di Sumatera.

Menurut Rida, Riau Pos Group tidak hanya melahirkan puluhan media cetak di Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Kepulauan Riau, tetapi juga berkembang ke bisnis percetakan, televisi, hingga properti. Ia mengklaim perusahaan yang berawal dari mesin cetak senilai sekitar Rp400 juta itu berkembang menjadi kelompok usaha dengan aset mendekati Rp1 triliun pada 2016, termasuk memiliki dua Gedung Graha Pena sembilan lantai di Pekanbaru dan Batam.

Namun, Rida menilai perjalanan panjang tersebut berakhir dengan kekecewaan. Ia menyebut manajemen yang kini dikendalikan pemegang saham mayoritas melalui PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) tidak lagi menghargai kontribusi para pendiri. Ia juga mengklaim terjadi pengambilalihan sejumlah aset strategis perusahaan dengan nilai yang jauh di bawah harga pasar serta mempertanyakan mekanisme pengelolaan perusahaan. Klaim tersebut merupakan pernyataan Rida K Liamsi dan belum terbukti di pengadilan.

Selain itu, Rida mengaku prihatin terhadap kondisi perusahaan. Ia menyebut Harian Riau Pos tidak lagi berkantor di Gedung Graha Pena Pekanbaru, Batam Pos telah berpindah kantor, serta sejumlah karyawan dirumahkan maupun dipensiunkan lebih awal. Menurutnya, penyelesaian hak-hak sebagian pekerja juga masih berlangsung secara bertahap.

Di sisi lain, manajemen Riau Pos Group melalui kuasa hukumnya, Dr. Andi Syarifuddin SH MH, membantah tudingan tersebut. Menurut Andi, persoalan yang kini diproses secara hukum bukan berkaitan dengan jasa Rida dalam membesarkan perusahaan, melainkan dugaan penggunaan dana perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan.

Andi mengakui Rida memiliki kontribusi besar terhadap perkembangan Riau Pos Group. Namun, ia menegaskan penghargaan terhadap jasa tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menggunakan dana perusahaan di luar mekanisme yang berlaku.

Ia juga menyebut perkara dugaan penggelapan dana perusahaan dengan nilai kerugian sekitar Rp56 miliar telah memasuki tahap II setelah dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Menurutnya, selama proses penyidikan perusahaan telah membuka ruang mediasi bagi para pihak, termasuk Rida K Liamsi. Namun hingga kini, kata Andi, belum tercapai kesepakatan perdamaian karena persyaratan yang diajukan perusahaan belum terpenuhi.

Di tengah perbedaan pandangan tersebut, SPS Riau berharap semua pihak menempatkan dialog sebagai prioritas. Organisasi itu menilai penyelesaian damai akan lebih memberikan manfaat bagi semua pihak sekaligus menjaga marwah perusahaan pers yang selama puluhan tahun menjadi bagian penting dari sejarah media di Riau. (hr)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER