Kanal

Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

RADARPEKANBARU.COM - Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, memasuki babak penting. Setelah seluruh proses pembuktian selesai, persidangan kini berlanjut ke agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sesuai jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru, sidang tuntutan akan digelar pada Kamis (9/7/2026) pukul 09.00 WIB di Ruang Mudjono SH.

Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, juga akan menjalani sidang dengan agenda yang sama.

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis, memastikan jadwal persidangan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengalami perubahan. 

Pihak pengadilan juga kembali berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjamin keamanan selama proses persidangan berlangsung.

"Mudah-mudahan persidangan besok (hari ini, red) aman dan lancar sesuai rencana," kata Jonson, Rabu (8/7/2026).

Sidang tuntutan ini menjadi tahapan penting sebelum perkara memasuki agenda pembelaan (pledoi), replik, duplik, hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim. (ckc)

 

 

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER