RADARPEKANBARU.COM - Seringkali kita mendengar seseorang melontarkan pujian ke seseorang bahkan hingga pada taraf berlebihan.
Dan ternyata, memuji berlebihan bukanlah perkara yang baik menurut Islam. Rasulullah SAW secara khusus pernah memperingatkan bahaya terlalu tinggi memuji seseorang.
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abdurrahman bin Abu Bakrah] dari [ayahnya] berkata, “Seseorang memuji orang lain didekat Nabi SAW lalu beliau bersabda, "Cekalah kamu, kau memotong leher temanmu, kau memotong leher temanmu
Beliau mengucapkannya berkali-kali. Bila salah seorang dari kalian memuji temannya -tidak mustahil- hendaklah mengucapkan, 'Aku kira fulan, dan Allah yang menilainya, aku tidak menyucikan seorang pun atas Allah, aku mengiranya -bila ia mengetahuinya- seperti ini dan itu.'" (HR Muslim)
Imam an-Nawawi dalam kitab Fath al-Bari fi Syarh ash-Shahih al-Bukhari, mengutip pernyataan Ibnu Bathal, menjelaskan sebagai berikut:
"Inti dari larangan ini adalah bahwa siapa pun yang berlebihan dalam memuji orang lain dengan hal-hal yang sebenarnya tidak dimilikinya, maka orang yang dipuji itu tidak akan terhindar dari kesombongan karena mengira dirinya memang berada pada derajat tersebut, sehingga mungkin saja dia mengabaikan amal dan kesempatan untuk menambah kebaikan karena terlalu mengandalkan pujian yang diterimanya"
Ibnu Bathal lantas melanjutkan jika memang suatu kelebihan yang dikagumi tersebut memang dimiliki oang bersangkutan, hal ini tidak temasuk dalam larangan itu. Sebab, Rasulullah SAW juga banyak mendapat pujian dalam berbagai syair.
Hal demikian juga tidak termasuk larangan sebagaimana tertuang dalam hadits riwayat Hamam bin Harits.
Dalam hadits itu, Rasulullah SAW meminta menaburkan pasir ke arah muka orang-orang yang gemar memuji berlebihan.
Imam an-Nawawi memberikan komentar konklusif yang menarik. Adapun seseorang yang tidak dikhawatirkan akan terjerumus oleh pujian—karena sempurnanya ketakwaan, kuatnya akal, serta dalamnya ilmu dan pemahamannya—maka tidak mengapa memujinya secara langsung di hadapannya, selama pujian itu tidak berlebihan.
Bahkan, jika pujian tersebut dapat mendatangkan maslahat, seperti mendorongnya semakin giat dalam kebaikan, menambah semangatnya untuk terus beramal, atau menjadi teladan bagi orang lain, maka hal itu justru dianjurkan.
Para ulama telah menjelaskan batas antara pujian yang dibolehkan dan pujian yang terlarang.
Pujian yang dibolehkan ialah pujian yang disertai ungkapan pembatas atau pendekatan, sedangkan pujian yang terlarang adalah pujian mutlak tanpa batasan.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi pujian yang datang dari Rasulullah SAW, karena beliau adalah sosok yang ma‘shum (terjaga dari kesalahan), sehingga tidak memerlukan pembatasan dalam pujiannya, sebagaimana pujian beliau kepada sebagian sahabat.
Imam Al-Ghazali berkata sebagai berikut:
“Bahaya pujian bagi orang yang memuji adalah dia bisa terjatuh dalam dusta, atau memuji demi mencari muka kepada orang yang dipuji, terlebih jika orang itu seorang fasik atau zalim.
Bisa juga dia mengatakan sesuatu yang sebenarnya tidak dia ketahui secara pasti dan tidak memiliki jalan untuk memastikan kebenarannya. Karena itulah Nabi ? bersabda, ‘Hendaklah dia mengatakan: Aku mengira si fulan demikian.’”
Hal ini misalnya ketika seseorang mengatakan bahwa si fulan adalah orang yang wara’, bertakwa, atau zuhud. Berbeda halnya jika dia berkata, “Aku melihatnya shalat, berhaji, atau menunaikan zakat,” karena hal-hal seperti itu memang dapat disaksikan secara langsung.
Namun demikian, bahaya pujian tetap bisa menimpa orang yang dipuji. Ia mungkin menjadi sombong, ujub, atau merasa cukup dengan pujian yang diterimanya sehingga melemah semangat amalnya. Sebab, orang yang biasanya istiqamah dalam beramal adalah mereka yang selalu merasa dirinya masih kurang.
Apabila pujian itu selamat dari berbagai bahaya tersebut, maka tidak mengapa melakukannya. Bahkan, dalam keadaan tertentu, pujian itu bisa menjadi sesuatu yang dianjurkan.(rep)