RADARPEKANBARU.COM - Masyarakat seringkali dihadapkan pada dilema antara menunaikan ibadah qurban atau melunasi utang.
Secara syariat, prioritas utama bergantung pada jatuh temponya kewajiban tersebut, jika utang telah memasuki masa pelunasan, maka membayar utang wajib didahulukan daripada berqurban
Pakar ekonomi syariah, anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Ustadz Oni Sahroni menerangkan, saat utangnya yang halal sudah jatuh tempo, maka menunaikan hutang harus didahulukan. Seperti debitur yang memiliki utang untuk angsuran rumah pertama.
Terkait hal ini, Ustadz Oni mengutip sebuah hadits yang menjelaskan bahwa menunda membayar hutang adalah perbuatan zalim jika orang tersebut sebenarnya telah mampu membayarnya.
Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman." (HR Jamaah)
Ustadz Oni juga menerangkan, saat utangnya belum jatuh tempo, maka berkurban itu menjadi tuntunan karena berkurban tidak melalaikannya kewajibannya.
Menurutnya, bayar utang dulu dari pada berqurban, kalimat tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti atau menunda membantu dan bersedekah. Saat bisa dilakukan keduanya dengan melipatgandakan kemampuan, maka itu menjadi keutamaan.
Ustadz Oni menjelaskan bahwa saat seseorang bisa membayar hutang sekaligus berkurban, maka melakukan keduanya sekaligus adalah keutamaan.
Untuk diketahui, secara etimologi qurban berarti mendekatkan diri. Secara terminologi qurban berarti berjuang secara benar atas dasar takwa dan sabar, baik harta, tenaga, maupun jiwa dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah serta memperoleh keridhaan-Nya.
Sering kali harta, tenaga, dan jiwa menjadi 'korban', belum menjadi 'qurban.' Hal ini lantaran dikeluarkannya bukan atas dasar takwa, sabar, dan ikhlas karena Allah.
Sebagaimana peristiwa pada suatu Hari Raya Idul Adha ada salah seorang sahabat Nabi Muhammad SAW yang bernama Abu Burdah menyembelih domba sebelum pelaksanaan shalat Idul Adha sehingga, dia hanya disebut berkorban belum berqurban, karena melakukan amal perbuatan tanpa melalui perintah dan aturan Rasulullah SAW.
Ada juga peristiwa hijrahnya Muhajir Ummu Qeis, hijrah karena terpikat wanita ia bukan kurban tapi hanya korban, niatnya bukan karena Allah.
Artinya : Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khattab radhiallahuanhu, dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya setiap perbuatantergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena menginginkan kehidupan yang layak di dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatan." (HR khamsah).9rep)