Kanal

DPRD Pekanbaru Warning Perusahaan Soal Kewajiban THR

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengimbau seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Pekanbaru agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan secara tepat waktu, paling lambat 8 Maret 2026

Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Zakri Fajar Triyanto menegaskan, seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia mengingatkan, pembayaran THR bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan kepada para pekerjanya menjelang hari raya.

“Perusahaan harus taat terhadap regulasi yang ada. THR adalah hak karyawan yang wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Zakri, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, momentum menjelang Idulfitri menjadi waktu yang sangat dinantikan para pekerja, terutama untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Karena itu, ia meminta perusahaan tidak menunda-nunda pembayaran yang dapat merugikan karyawan.

Ia juga mendorong Pemko Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, untuk melakukan pengawasan secara intensif. Jika ditemukan perusahaan yang lalai atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, ia meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kita ingin hak pekerja di Kota Pekanbaru benar-benar terlindungi. Jangan sampai setiap tahun persoalan THR ini terus berulang,” ujarnya.

Ia pun mengimbau para pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan agar segera melapor ke instansi berwenang, sehingga dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan secara cepat.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER