Kanal

Berhubungan Suami Istri saat Malam Ramadhan, Tapi Belum Bersuci Sampai Subuh, Sahkah Puasanya?

RADARPEKANBARU.COM - Benarkah orang yang masih dalam keadaan junub hingga masuk waktu Subuh otomatis  puasanya tidak sah? Persoalan ini kerap menimbulkan kebingungan di tengah umat.

Sebagian Muslim berpegang pada hadis riwayat Abu Hurairah yang menyebutkan puasa tidak sah bagi yang memasuki Subuh dalam keadaan junub. Namun para ulama menjelaskan, terdapat dalil lain yang lebih kuat yang menunjukkan puasa tetap sah selama tidak terjadi hubungan suami istri di siang hari Ramadhan, sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Sebagian Muslim banyak yang meyakini bahwa keadaan seseorang yang junub hingga tiba waktu Subuh dan dia belum bersuci, maka puasanya dianggap tidak sah. Mereka berdalil dengan hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah.

"Orang yang masuk waktu Subuh dalam keadaan junub, maka puasanya tidak sah.” (HR Imam Bukhari)

Dijelaskan Ustaz Firman Arifandi dalam buku Nanya-Nanya Seputar Ramadhan yang dipublikasikan Rumah Fiqih, hadist tersebut sekalipun derajatnya shahih, namun tidak dianggap sebagai kongklusi final sebuah hukum, karena ada yang lebih rajih atau bahkan dianggap mansukh. Mansukh adalah hukum syariat yang sebelumnya berlaku, lalu diganti atau dicabut oleh dalil lain yang lebih akhir turunnya.

Sehingga para ulama pun menganggap bagi yang masih dalam keadaan junub di waktu Subuh, puasanya masih dianggap sah. Mereka menggunakan dalil yang dianggap lebih rajih dibanding dalil yang pertama, yakni hadist dari Aisyah dan istri Nabi.

"Rasulullah SAW pernah masuk waktu Subuh dalam keadaan junub karena jima, bukan karena mimpi, kemudian beliau mandi dan berpuasa." (HR Muttafaq alaih)

 

Keluarnya mani karena kesengajaan selain karena mimpi basah menyebabkan puasa seseorang batal sesuai Ijma para ulama. Perbuatan ini dilakukan sengaja dengan menghadirkan syahwat. Maka Ibnu Qudamah berkata: “Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”

Untuk diketahui, perbuatan yang menimbulkan hadast besar dalam bab Thaharah ini bisa berdampak membatalkan puasa seseorang jika dilakukan di siang hari (di waktu puasa). Mayoritas ulama sepakat bahwa selain puasanya batal, dia wajib mengganti puasanya pada hari yang akan datang, dan diwajibkan atasnya kaffarah berupa memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.

Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini, dari Abu Hurairah bahwa seseorang mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, ”Celaka aku ya Rasulullah.”

Rasulullah SAW bertanya, “Apa yang membuatmu celaka?“

Ia menjawab, “Aku berhubungan seksual dengan istriku di bulan Ramadhan.”

Rasulullah bertanya, ”Apakah kamu punya uang untuk membebaskan budak?“

“Aku tidak punya,” jawabnya.

Rasulullah bertanya lagi, “Apakah kamu sanggup puasa 2 bulan berturut-turut?"

Ia menjawab, "Tidak”

Rasulullah bertanya lagi, “Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang fakir miskin?“

Ia menjawab, ”Tidak.”

Kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi sekeranjang kurma, maka Nabi berkata, ”Ambilah kurma ini untuk kamu sedekahkan.”

Orang itu menjawab lagi, ”Haruskah kepada orang yang lebih miskin dariku? Tidak ada lagi orang yang lebih membutuhkan di barat atau timur kecuali aku.”

Maka Nabi Muhammad SAW tertawa hingga terlihat giginya lalu bersabda, "Bawalah kurma ini dan beri makan keluargamu.” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim).(rep)


 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER