RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperketat pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkeluyuran di jam kerja, selama Ramadan 1447 H/2026 M.
Pengawasan dilakukan dengan patroli Satpol PP Provinsi Riau untuk memastikan ASN tetap berada di pos pelayanan masing-masing dan tidak menyalahgunakan waktu luang untuk kepentingan pribadi di luar kantor. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto, Kamis 19 Februari 2026.
Ia menegaskan Satpol juga akan menyisir titik-titik keramaian yang rawan menjadi tempat persinggahan ASN saat jam kerja berlangsung. Seperti di pusat perbelanjaan, supermarket, pasar ramadan, hingga kedai kopi.
"Sesuai arahan gubernur melalui surat edarannya, maka Satpol yang akan mengawal di garda terdepan. Kami tidak segan melakukan penertiban di pusat perbelanjaan atau tempat umum lainnya jika ditemukan pelanggaran jam kerja," ujarnya.
Surat edaran yang dimaksud yakni Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026. Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN yang menerapkan sistem lima hari kerja diatur mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis, dengan durasi waktu istirahat selama 30 menit.
Sementara pada Jumat, dengan jam kerja berlangsung sedikit lebih lama hingga pukul 15.30 WIB, namun dengan kompensasi waktu istirahat yang lebih panjang, yakni selama satu jam untuk memfasilitasi pelaksanaan ibadah salat Jumat.
Unit kerja atau perangkat daerah yang menerapkan sistem enam hari kerja, aturan masuk tetap dimulai jam 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dari Senin hingga Kamis serta hari Sabtu. Pada hari Jumat, waktu kerja bagi kelompok ini berakhir sampai pukul 14.30 WIB.(roc)