RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Penyidik kini fokus menelusuri aliran uang "jatah preman" atau japrem serta mekanisme pergeseran anggaran yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi tersebut.
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammaf Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam.
Ketiganya dijerat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru pada Senin, 3 November 2025. Awalnya 10 orang diamankan, namun setelah pemeriksaan penyidik menetapkan tiga tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidikan masih berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran. Selain itu, penyidik juga mendalami aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi, Kamis (12/2/2026).
Terkait penahanan, Budi menjelaskan bahwa KPK menjalankan proses sesuai ketentuan. Masa penahanan awal berlangsung 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari, kemudian 30 hari.
Total maksimal penahanan 120 hari selama proses penyidikan. "Ketentuannya seperti itu," kata Budi.
Diketahui Kamis ini, penyidik KPK kembali memanggil 10 orang saksi untuk membuat terang perkara dugaan korupsi dengan pemerasan secara terstruktur di Dinas PUPR-PKPP.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya (EY), MTI selaku Penelaah Teknis Kebijakan pada Unit Bappeda Provinsi Riau, EP selalu unsur Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Selain itu, EMS dan SJH selaku ASN Pemprov Riau, IR selaku Kepala Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Riau, LM selaku pengurus rumah tangga, TS selaku asisten rumah tangga serta MF dan BS dari swasta.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa 16 orang Di antaranya ada Plt Gubenrur Riau, SF Hariyanto, Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi dan Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, serta pejabat di lingkungan Pemprov Riau lainnya.
Pemeriksaan ini sebagai upaya KPK untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan rasuah tersebut.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dari hasil OTT, KPK mengungkap adanya praktik pungutan fee yang dikenal secara internal sebagai japrem.
Kasus bermula pada Mei 2025 saat Sekretaris Dinas PUPR PKPP, Ferry Yunanda, bertemu enam Kepala UPT Wilayah membahas pungutan dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan. Nilai anggaran tersebut melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen. Namun, angka tersebut kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Pejabat yang tidak mengikuti skema tersebut disebut menghadapi ancaman pencopotan atau mutasi jabatan.
“Kesepakatan fee 5 persen ini dilaporkan kepada Kepala Dinas menggunakan kode ‘7 batang’,” ungkap Johanis saat ekspos perkara.
Sejak Juni hingga November 2025, terjadi tiga kali setoran dengan total Rp4,05 miliar. Pada setoran ketiga, sekitar Rp800 juta diduga diserahkan langsung kepada Abdul Wahid. Momen penyerahan inilah yang menjadi dasar pelaksanaan OTT oleh KPK.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti uang tunai serta mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp1,6 miliar.
Selain OTT, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR PKPP, Kantor Dinas Pendidikan, BPKAD Riau, rumah dinas gubernur, serta rumah para tersangka.*(ckc)