RADARPEKANBARU.COM - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo, mengungkap sisi gelap di balik proyek pengadaan Chromebook yang kini menyeret Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ke kursi pesakitan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026), Bambang mengaku mengalami tekanan mental hebat hingga jatuh sakit akibat carut-marut proyek tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mengungkap kondisi psikis Bambang yang sempat drop. Bambang bahkan mengaku menderita lonjakan gula darah dan merasa sempoyongan karena dihantui rasa takut terhadap besarnya nilai pengadaan yang mencapai triliunan rupiah.
"Saya jadi tidak bisa tidur. Saya kepikiran. Saya sakit. Saya mengundurkan diri," ujar Bambang saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Ketakutan Bambang bermula dari perubahan spesifikasi teknis yang mendadak. Sebagai pejabat yang biasanya menangani proyek fisik bangunan sekolah, ia merasa janggal dengan peralihan sistem operasi dari Windows ke Chrome. Ia khawatir perbedaan detail spesifikasi di lapangan akan memicu masalah hukum besar di kemudian hari.
Alih-alih mendapat perlindungan, Bambang justru mengaku diintimidasi oleh Muhammad Ihsan, seorang konsultan non-PNS di Direktorat SD. Ihsan yang semula berjanji membantu, belakangan disebut malah menjadi pihak yang mengancam Bambang selama proses pengadaan berlangsung.
"Dari spek yang sebelumnya sudah dikaji, sudah diujicobakan, tapi ternyata ketika di lapangan detailnya berbeda. Saya khawatir akan terjadi masalah besar," tambah Bambang.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa bersama tiga orang lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Jaksa menyebut Nadiem diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar melalui skema investasi yang melibatkan raksasa teknologi Google.
Nadiem dituduh menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan pengadaan perangkat teknologi informasi agar menguntungkan produk Google. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup