RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini Bupati AKBP (Purn) H. Asmar dan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Lenny Lasminar SH MH, melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) tentang pelayanan sidang diluar gedung pengadilan (Sidang Keliling), dengan telah dilakukannya kesepakatan itu, warga Meranti tak perlu jauh bersidang untuk mencari keadilan, bertempat di Aula Kantor Bupati, Rabu (5/2/2026).
Turut menyaksikan Sekretaris Daerah Meranti Sundari SH, Asisten I Sekda Meranti T. Arifin, Para Kepala OPD, Kepala Bagian dilingkungan Pemkab. Meranti, Panitera PN Bengkalis Barita Janson SH MH dan rombongan.
Dalam sambutannya, Bupati Asmar, mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada PN Bengkalis atas terlaksananya MoU yang akan menghadirkan sidang keliling di Meranti. Menurutnya hal itu sejalan dengan komitmen Pemkab. Meranti yang terus berupaya meningkatkan pelayanan publik khususnya pelayanan dibidang hukum.
Lebih jauh dikatakan Bupati, apa yang dilakukan ini merupakan upaya meningkatkan pelayanan publik dibidang kepastian hukum yang bukan hanya sekedar kegiatan formal lebih dari itu akan memberikan dampak positif kepada warga yang berperkara sehingga dalam pelaksanaanya lebih efisien dan efektif.
"Kita akan selalu berkomitmen meningkatkan pelayanan publik di segala bidang," tegas Bupati Asmar.
Seperti diketahui saat ini kondisi geografis masalah jarak, transportasi serta keterbatasan sarana menjadi kendala tersendiri bagi masyarakat pencari keadilan yang berada dalam wilayah Yuridiksi PN Bengkalis. Namun dengan telah dilakukan MoU Pemkab Kepulauan Meranti dan PN Bengkalis tentang pelayanan sidang diluar gedung pengadilan (Sidang Keliling) hal itu tidak menjadi kendala lagi.
"Kini masyarakat Kepulauan Meranti pencari keadilan tidak perlu lagi hadir ke Bengkalis tapi pihak Pengadilan Negeri yang aka datang ke Meranti jadi tidak perlu lagi mengeluarkan biaya mahal dan membuang waktu," akui Ketua PN Bengkalis Lenny.
Lenny menegaskan pihaknya akan berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada warga Meranti pencari keadilan.
"Ini juga menjadi komitmen kami dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat Meranti pencari keadilan dan ini merupakan program Mahkamah Agung yang diteruskan oleh PN Bengkalis," jelas Lenny.
Pada kesempatan itu Ketua PN Bengkalis Lenny juga sempat menyinggung kasus pidana yang menjadi atensi pihaknya yakni pidana Narkotika untuk diberantas dan ia juga meminta kepada Pemkab. Meranti untuk lebih berperan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar peredaran dan penggunaan Narkotika dimana Meranti disebut-sebut menjadi salah satu pintu masuknya dapat diberantas.
"Kami mohon kepada Pemkab. Meranti untuk banyak mensosialisasikan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait masalah Narkotika ini jangan sampai generasi muda kita terjajah oleh Narkotika hitungan gram saja dapat menghancurkan beberapa orang apalagi kiloan," ucapnya mengakhiri. (ADV/Diskominfo/RP)