RADARPEKANBARU.COM -Pelarian panjang Muhammad Riza Chalid alias MRC di ambang batas. Kepolisian Internasional (Interpol) di Lyon, Prancis, resmi menerbitkan status red notice terhadap tersangka megakorupsi impor minyak mentah tersebut per 23 Januari 2026.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung, menegaskan bahwa posisi sang "Raja Minyak" kini telah teridentifikasi. Meski tidak menyebutkan nama negara secara spesifik, ia memastikan personel Polri telah diberangkatkan untuk melakukan koordinasi penangkapan di salah satu negara anggota Interpol.
"Keberadaan subjek red notice saudara MRC ini kami pastikan berada di salah satu negara member country dari Interpol. Proses penangkapan sedang dilakukan, kami tidak tinggal diam," tegas Untung di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).
Riza Chalid merupakan aktor utama dalam skandal korupsi ekspor-impor minyak mentah PT Pertamina periode 2018–2023. Kasus yang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung ini mencatatkan angka kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp285,3 triliun.
Penerbitan red notice ini menjadi kemenangan diplomasi hukum Indonesia setelah melalui proses panjang sejak September 2025. Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, mengungkapkan bahwa tantangan terbesar adalah meyakinkan markas Interpol di Prancis mengenai unsur pidana korupsi yang dilakukan MRC.
"Interpol sempat melihat kerugian negara sebagai isu yang beririsan dengan dinamika politik. Namun, kami berhasil meyakinkan mereka bahwa perbuatan MRC adalah murni tindak pidana," jelas Ricky.
Berdasarkan catatan imigrasi, Riza Chalid diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Malaysia. Dengan terbitnya status ini, sebanyak 196 negara anggota Interpol kini wajib memantau, menangkap, dan menyerahkan Riza ke otoritas Indonesia. Status buronan internasional ini berlaku selama lima tahun hingga 2031 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.(grc)