RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri menegaskan perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau wajib membeli kendaraan berplat BM, mulai tahun 2026. Selain itu, perusahaan juga harus sudah menggunakan plat BM pada setiap kendaraan operasionalnya.
Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau dari sektor pajak kendaraan.
"Karena kendaraan perusahaan ini beroperasi di Riau bukan cuma numpang lewat. Tentu pajaknya harus ke Riau, makanya kita sudah tegaskan agar 2026, seluruh plat kendaraan operasional perusahaan di Riau harus berplat BM," ujarnya, Senin, 4 Januari 2026.
Lebih lanjut, Edi mengatakan pihaknya sudah mengadakan rapat internal. Rapat ini dimaksudkan untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam penerapan kebijakan ini.
Menurutnya, DPRD Provinsi Riau juga akan berkoordinasi dengan Polda Riau dan Dinas Perhubungan untuk melakukan peninjauan kendaraan perusahaan. Demi memastikan kebijakan ini diterapkan.
"Selain itu, kita juga ingin memastikan agar tidak ada lagi kendaraan over dimension over load (Odol). Karena jalan kita sudah banyak yang rusak," pungkasnya.(roc)