RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut ada puluhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) umum diduga terindikasi korupsi.
Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, hal ini ditemukan setelah KPK memeriksa 242 LHKPN tahun 2025.
“Dari sisi pemeriksaan, LHKPN tahun 2025 berjumlah 242,” kata Tanak,, Senin, 22 Desember 2025.
Tanak menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan atas inisiatif KPK tersebut, ditemukan 60 laporan terindikasi korupsi.
Selain itu, KPK juga melakukan sejumlah penyelidikan dan penyidikan, serta memeriksa aduan masyarakat.
“Tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut dilimpahkan secara proporsional ke sejumlah unit, beberapa di antaranya diarahkan dengan jumlah 60 ke Kedeputian Penindakan karena ditemukan indikasi kasus korupsi,” papar Tanak.
Kemudian ada 11 hasil pemeriksaan LHKPN itu yang dilimpahkan ke Direktorat Gratifikasi karena terindikasi telah terjadi dugaan penerimaan gratifikasi.
Lalu, 28 hasil pemeriksaan LHKPN lainnya diserahkan kepada Direktorat PLPM karena penelaahannya berdasar dari laporan masyarakat.
Di sisi lain, hingga 1 Desember 2025, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN mencapai 94,89 %. Rinciannya, ada 408.646 laporan dari 415.007 wajib lapor.
“Angka ini menjadi penanda konsistensi komitmen penyelenggara negara dalam menjaga keterbukaan asal-usul harta kekayaan mereka,” pungkasnya.(kpr)