RADARPEKANBARU.COM - Polemik panjang soal siapa yang wajib membayar royalti musik akhirnya menemukan titik terang. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Armand Maulana bersama puluhan musisi lainnya. MK menegaskan, royalti pertunjukan komersial menjadi kewajiban penyelenggara acara, bukan penyanyi atau pelaku pertunjukan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang Rabu (17/12/2025). MK mengabulkan permohonan Tubagus Arman Maulana, Nazril Irham atau Ariel NOAH, serta 27 musisi dan penyanyi lain yang tergabung dalam kelompok Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Dalam amar putusan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.
“Menyatakan frasa ‘setiap orang’ dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU Nomor 28 Tahun 2014 harus dimaknai termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa setiap orang dapat menggunakan ciptaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tanpa izin pencipta dengan kewajiban membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Namun, ketentuan itu dinilai menimbulkan tafsir ganda terkait pihak yang harus membayar royalti.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, selama ini persoalan utama terletak pada ketidakjelasan subjek pembayaran royalti. Dalam sebuah pertunjukan, setidaknya terdapat dua pihak utama, yakni penyelenggara dan pelaku pertunjukan.
Penyelenggara pertunjukan, kata Enny, adalah pihak yang merancang, mengelola, dan melaksanakan acara dari awal hingga akhir. Sementara pelaku pertunjukan merupakan individu atau kelompok yang membawakan karya cipta di hadapan penonton.
Menurut MK, frasa “setiap orang” berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum karena bisa diarahkan kepada siapa pun yang terlibat dalam pertunjukan. Padahal, keuntungan pertunjukan komersial ditentukan dari penjualan tiket yang sepenuhnya berada dalam kendali penyelenggara.
“Pihak yang mengetahui secara rinci jumlah penjualan tiket adalah penyelenggara pertunjukan. Karena itu, yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK adalah penyelenggara pertunjukan,” ujar Enny.
Putusan MK ini dinilai menjadi tonggak penting bagi ekosistem industri musik nasional. Selain memberi kepastian hukum bagi musisi dan pencipta lagu, keputusan tersebut juga menegaskan tanggung jawab pelaku usaha pertunjukan dalam menghormati hak cipta.(grc)