Kanal

Rentetan Kecelakaan Kerja di Blok Rokan, Publik Pertanyakan Tanggung Jawab PHR

DURI — Insiden kerja yang merenggut nyawa kembali terjadi di lingkungan operasi migas Blok Rokan. Seorang pekerja mitra PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berinisial A (43) meninggal dunia, sementara dua rekannya mengalami patah tulang pinggang setelah menara rig rebah saat aktivitas pekerjaan berlangsung.

Korban diketahui bekerja sebagai derrickman (operator derek menara) dari PT Arthindo Utama (AU). Peristiwa terjadi di lokasi Rig AU-17, HO-Duri, pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 09.45 WIB.

Corporate Secretary PT PHR, Eviyanti Rofraida, membenarkan kejadian tersebut melalui rilis yang disampaikan kepada sejumlah media. Dalam keterangan PHR, insiden bermula ketika mast (menara) Rig AU-17 bengkok dan rebah ke arah catwalk, lalu menimpa counterweight mobile crane yang terparkir di bawahnya. Korban A yang berada di monkey board ikut terseret saat menara tumbang.

Dua pekerja lain tercatat mengalami cedera serius berupa patah tulang pada bagian pinggang dan sedang menjalani perawatan medis.

Peristiwa ini menambah panjang daftar kecelakaan kerja di Blok Rokan sejak wilayah tersebut diambil alih PHR pada 2021. Publik sebelumnya masih mengingat insiden tragis pada 22 April 2025, ketika dua balita kakak-beradik, F.W (2) dan F.H (4), tewas di kolam bekas aktivitas drilling di kawasan Petani 55, Rokan Hilir.

Sejumlah kecelakaan lain juga pernah terjadi, di antaranya kejadian pada 24 Februari 2023, ketika tiga pekerja kontraktor — Hendri (54), Ade (37), dan Dedi (44) — meninggal dunia setelah terjatuh ke dalam kontainer limbah di CMTF Balam Selatan Rohil. Pada 18 Januari 2023, seorang pekerja PT Asrindo Citra Seni Satria berinisial DS (22) tewas tertimpa besi POSV dari Rig 06 saat proses servis sumur.

Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Riau, Rival Lino, pada Januari 2023 juga pernah menyampaikan bahwa sejak Juli 2022 sedikitnya tujuh pekerja mitra PHR meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Dengan insiden terbaru di Rig AU-17, angka korban jiwa di lingkungan kerja PHR sejak 2022 hingga 2025 telah mencapai 13 orang.

Situasi ini memunculkan kembali pertanyaan publik tentang efektivitas pengawasan keselamatan kerja oleh PHR sebagai operator tunggal Blok Rokan. Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk pemerintah, PHR memiliki kewajiban penuh untuk memastikan standar keselamatan diterapkan dalam seluruh aktivitas migas, termasuk yang dikerjakan oleh perusahaan mitra.

Firman Wahyudi, mahasiswa asal Riau, mendesak aparat penegak hukum turun tangan dan meminta Direktur Utama PHR diproses secara hukum atas berulangnya insiden fatal di wilayah operasi perusahaan tersebut.

Menurutnya, kecelakaan berulang bukan lagi kategori kelalaian teknis biasa, tetapi indikasi lemahnya sistem K3 yang seharusnya diawasi ketat oleh operator.

Dalam konteks hukum, tanggung jawab keselamatan kerja diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 14 huruf (a) menegaskan kewajiban pengusaha memastikan keselamatan tenaga kerja dalam setiap proses kerja. 

Kegagalan memenuhi ketentuan ini dapat berujung pada pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 15, yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap UU Keselamatan Kerja dapat dikenai pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda, dan dapat diperberat apabila mengakibatkan hilangnya nyawa.

Selain itu, Pasal 359 KUHP juga mengatur bahwa kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun.

Firman menilai, dengan jumlah korban yang terus bertambah, sudah saatnya penegak hukum memeriksa struktur tanggung jawab di internal PHR, termasuk memastikan apakah standar K3 telah dipenuhi sesuai regulasi. “Keselamatan pekerja tidak boleh dinegosiasikan. Jika kelalaian terbukti sistemik, pemimpin tertinggi harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, otoritas terkait belum menyampaikan hasil investigasi penuh atas insiden di Rig AU-17. (hr)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER