DUMAI — Prosesi penyerahan hibah lahan seluas 245,5 hektare dari pengusaha Junaidi Zhang untuk pembangunan Markas Grup 3 Kopassus berlangsung di rumah dinas Wali Kota Dumai, Sabtu (22/11).
Seremoni itu disaksikan langsung Wali Kota Paisal bersama jajaran Forkopimda Dumai, sementara Komandan Grup 3 Kopassus Brigjen TNI Bram Pramudia memastikan lahan tersebut akan digunakan sebagai markas satuan operasi khusus di wilayah Sumatera.
Di balik seremonial yang tampak mulus itu, muncul kritik keras dari Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus. Ia mempertanyakan asal-usul dan legalitas kepemilikan lahan ratusan hektare tersebut, terutama karena penguasaan lahan hanya didasarkan pada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Menurutnya, negara tidak boleh menerima hibah begitu saja tanpa audit menyeluruh.
Larshen menyebut, luasnya lahan yang dimiliki seorang individu patut menjadi perhatian serius. Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait menelusuri kembali dokumen SKGR tersebut, termasuk memastikan bahwa lahan itu bukan bagian dari kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.
Ia mengingatkan bahwa tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan perorangan menguasai lahan ratusan hektare kecuali melalui perusahaan berbadan hukum resmi.
Larshen juga menuding adanya kemungkinan motif tersembunyi di balik pemberian hibah itu. Ia menyebut hibah tersebut bisa saja menjadi upaya pencitraan, sementara di baliknya terdapat kepentingan yang berpotensi merugikan negara. Ia menegaskan bahwa negara seharusnya hadir merampas lahan yang bermasalah, bukan justru menerima hibah yang dapat membuka ruang spekulasi dan dugaan permainan mafia tanah.
Menurut data awal yang mereka miliki, KNPI Riau menduga Junaidi Zhang tidak hanya menguasai 245,5 hektare, tetapi juga lahan lain dalam skala jauh lebih besar. Larshen meminta negara tidak didikte oleh pihak yang disebutnya sebagai mafia berkedok pengusaha.
Ia menegaskan bahwa negara wajib memanggil, memeriksa, dan mengaudit seluruh penguasaan lahan tersebut, termasuk menelusuri potensi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Larshen menutup pernyataannya dengan mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), kepolisian, dan kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius.
Ia mengingatkan bahwa hibah ratusan hektare tersebut menyimpan banyak tanda tanya yang tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja, karena dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara. (rls)