PEKANBARU — Gelombang kekecewaan muncul dari kalangan mahasiswa Pekanbaru atas aksi pembongkaran drainase dan jembatan di Jalan Diponegoro Ujung oleh kontraktor CV Sultan Hamdan Halmahira.
Mereka menilai tindakan itu merugikan dua pihak sekaligus kontraktor dan Pemerintah Kota Pekanbaru, serta pada akhirnya masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum.
Firman, salah satu mahasiswa Pekanbaru, menegaskan bahwa kedua belah pihak seharusnya melakukan introspeksi diri dan tidak gegabah dalam mengambil tindakan.
“Kontraktor bisa menempuh jalur hukum jika Pemko tidak membayarkan kewajiban. Kalau dibongkar, yang rugi bukan hanya kontraktor, tapi juga rakyat yang menggunakan fasilitas itu,” ujarnya.
Firman juga mengingatkan bahwa tindakan merusak fasilitas umum dapat diproses secara pidana. Ia meminta Satreskrim Polresta Pekanbaru turun tangan menyelidiki tindakan tersebut.
“Jangan main hancurin dong, itu juga ada fasilitas pemda di situ. Kontraktor harus tahu, belum tentu semua yang mereka bangun itu sudah menjadi milik kontraktor. Kalau ada aset pemda yang ikut dirusak, itu masuk pidana pengrusakan,” tegasnya.
Dasar hukum yang berpotensi dilanggar kontraktor antara lain Pasal 406 KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja merusak barang milik orang lain, termasuk fasilitas pemerintah.
Selain itu, Pasal 55 dan 56 KUHP dapat diterapkan jika ditemukan pihak lain yang turut serta atau membiarkan terjadinya pengrusakan fasilitas umum.
Sebelumnya, tindakan pembongkaran dilakukan setelah hampir dua tahun proyek semenisasi jembatan dan drainase yang dikerjakan kontraktor tersebut tidak kunjung dibayarkan Pemko Pekanbaru.
Hendrik Situmeang, pimpinan CV Sultan Hamdan Halmahira, mengaku sudah habis kesabaran karena tak ada kepastian pembayaran dari Dinas Perkim Kota Pekanbaru.
Menggunakan alat berat, drainase dan jembatan selebar sekitar delapan meter yang telah selesai dibangun tersebut dibongkar pada Senin (17/11/2025).
Hendrik mengatakan nilai proyek mencapai Rp200 juta dan merupakan satu dari lima pekerjaan yang ia selesaikan. Total tunggakan Pemko yang belum dibayarkan disebutnya mendekati Rp1 miliar.
Ia menyebut pihaknya harus meminjam uang untuk modal kerja dan menanggung bunga pinjaman, sementara pembayaran dari Pemko tak kunjung terealisasi.
“Kalau kami terlambat kerja, kami didenda. Tapi kalau Pemko lambat bayar, kami cuma bisa rugi bayar bunga,” keluh Hendrik.
Kontraktor itu juga menduga adanya diskriminasi dalam pembayaran proyek di lingkungan Dinas Perkim, di mana rekanan yang dekat dengan pejabat Pemko disebutnya lebih cepat menerima pembayaran.
Plt Kadis Perkim Kota Pekanbaru, Martin Manoluk, belum dapat dimintai tanggapan terkait pembongkaran tersebut maupun dugaan pilih kasih dalam pembayaran proyek. Nomor teleponnya tidak aktif saat dihubungi.
Sementara itu, mahasiswa mendesak kepolisian bertindak cepat. “Kami minta Kasat Reskrim Pekanbaru usut tuntas kejadian ini,” tegas Firman. (hr)