Kanal

Kuasa Hukum Bongkar Arah Baru Kasus Asri Auzar

PEKANBARU — Penanganan perkara dugaan penggelapan enam ruko di Jalan Delima, Pekanbaru yang menyeret Asri Auzar memasuki babak baru. Kuasa hukum Asri, Supriadi Bone dan Andriadi, menilai kasus ini penuh kejanggalan dan justru mengarah pada dugaan praktik mafia tanah dan penyimpangan prosedur hukum.

Supriadi dalam keterangan pers di Pekanbaru menyebut kliennya dituduh menggelapkan uang sewa ruko Rp187 juta oleh Vincent Limvinci. Namun, pihaknya menegaskan inti persoalan bukanlah uang sewa, melainkan status kepemilikan tanah yang diduga “berpindah” dengan cara tidak wajar.

Ia mengungkapkan sertifikat SHM No.1385 Tahun 1993 atas nama Fajardah tiba-tiba sudah menjadi atas nama Vincent tanpa ada proses jual beli, tanpa pembayaran, dan tanpa persetujuan pemilik awal. “Ini bukan peralihan biasa. Ini patut diduga ada manipulasi dokumen,” ujar Supriadi.

Ia juga mempertanyakan bagaimana sertifikat tersebut bisa diterima Bank Mandiri Kisaran sebagai agunan kredit hingga Rp4–5 miliar. Verifikasi bank dinilai janggal karena dokumen dasarnya bermasalah. “Kita melihat indikasi penyalahgunaan surat kuasa dan potensi kejahatan perbankan,” katanya.

Kasus ini berawal dari kebutuhan dana politik Asri saat maju pada Pilkada Rohil 2020. Ia meminjam uang melalui perantara Zulkarnain dan Vincent. Surat kuasa menjual ditandatangani di notaris, tetapi dana yang dijanjikan Vincent tidak pernah diberikan. Hubungan hukum sebenarnya, menurut kuasa hukum, hanyalah utang-piutang antara Asri dan Zulkarnain.

Persoalan membesar ketika Fajardah, pemilik tanah, mengaku pernah diminta tanda tangan tanpa diberi penjelasan. Tanda tangan itulah yang kemudian menjadi dasar balik nama sertifikat ke Vincent.

Kuasa hukum juga menyoroti proses penetapan tersangka Asri. Mereka menilai penahanan dilakukan tanpa tahapan pemanggilan sesuai KUHAP dan tanpa pemberitahuan ke keluarga. “Model seperti ini tidak bisa dibiarkan. Ini penegakan hukum yang melompati aturan,” tegas Supriadi.

Mereka menilai perkara ini justru masuk ranah perdata karena objeknya masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun proses pidana tetap bergulir, padahal menurut prinsip SIGMA Mahkamah Agung, perkara pidana seharusnya ditunda saat objeknya masih dalam sengketa perdata.

Upaya damai pernah ditempuh Asri, termasuk menawarkan pembayaran Rp3 miliar tunai dalam pertemuan dengan Vincent di Bank Mandiri Rantau Prapat. Tawaran itu ditolak. Kuasa hukum menduga tujuan pelaporan bukan sekadar pelunasan utang, tetapi untuk menguasai aset yang nilainya diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Sejumlah tokoh di Pekanbaru menilai rangkaian proses hukum terhadap Asri Auzar menunjukkan pola yang tidak wajar. Kuasa hukum menyatakan akan mengajukan langkah hukum lanjutan untuk membongkar dugaan praktik mafia tanah, penyimpangan administrasi pertanahan, dan kejanggalan kredit perbankan. (*)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER