Kanal

Kasus Penggelapan Rp5,2 Miliar, Asri Auzar Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru

RADARPEKANBARU.COM - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Asri Auzar, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Asri Auzar dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Asri Auzar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan barang tak bergerak berupa tanah senilai Rp5,2 miliar.  Ia diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru ke JPU, Selasa (11/11/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II itu merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti di Kejaksaan Negeri Pekanbaru,  beberapa hari lalu.

"Tahap II  dari penyidik kepada Tim JPU telah dilaksanakan kemarin. Perkara atas nama tersangka inisial AA alias Eri," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Plt. Kepala Seksi Intelijen, Adhi Thya Febricar, Rabu (12/11/2025).

Usai tahap II, Asri  Auzar digiring ke mobil tahanan bersama tersangka lain untuk dibawa ke Rutan Pekanbaru.  Ia ditahan sebagai titipan jaksa.

"Tersangka AA alias Eri dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 November 2025 di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan," tegas Adhi.

Kasus yang menjerat Asri Auzar bermula pada November 2020. Saat itu, Asri meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui Zulkarnain dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. Namun, setelah jatuh tempo, uang tersebut tidak dikembalikan.

Selanjutnya,  Asri Auzar menjual tanah dan ruko enam pintu kepada Vincent Limvinci seharga Rp5,2 miliar. Proses jual beli dituangkan dalam Akta Jual Beli No.08/2021 tanggal 9 Juli 2021 yang dibuat Notaris Rina Andriana, SH, M.Kn. Kepemilikan tanah kemudian dibaliknamakan atas nama Vincent Limvinci.

Namun pada Oktober 2021, setelah balik nama selesai, Asri Auzar meminta uang sewa ruko kepada Hendra Wijaya dan Dr. Khairani Saleh tanpa sepengetahuan pemilik sah, Vincent Limvinci.

Asri Auzar mengaku bahwa bangunan tersebut masih miliknya dan meminta uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025. Mengetahui hal itu, Vincent Limvinci melaporkan tindakan tersangka ke Polresta Pekanbaru untuk diproses secara hukum.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,2 miliar. Asri Auzar dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 385 ayat (1) KUHPidana.*(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER