Kanal

Bobson Simbolon Menilai OTT KPK terhadap Abdul Wahid Menyimpang dari KUHAP

Pekanbaru – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid awal November 2025 terus menuai reaksi. Tiga orang ditetapkan tersangka, sementara KPK menegaskan penindakan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Namun, bagi advokat Bobson Samsir Simbolon, tindakan KPK itu justru cacat prosedur dan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bobson bukan sosok asing dalam isu pemberantasan korupsi. Ia pernah dinyatakan lulus dan kompeten sebagai Penyuluh Antikorupsi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK RI. Kepada Radar Pekanbaru, Bobson menguraikan alasan hukumnya, mengapa OTT terhadap Abdul Wahid tidak memenuhi unsur tertangkap tangan.

Radar Pekanbaru: Bapak Bobson, apa yang menjadi keprihatinan Anda dalam OTT yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Riau?

Bobson Samsir Simbolon: Saya melihat ada persoalan mendasar dalam proses hukum OTT tersebut. Berdasarkan keterangan KPK sejak tanggal 3 sampai 5 November 2025, tindakan mereka tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka (19) dan Pasal 102 ayat (2) KUHAP. Jadi, dari sisi hukum acara, tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Abdul Wahid tidak memenuhi syarat sah.

Radar Pekanbaru: Sebenarnya apa yang dimaksud dengan “tertangkap tangan” menurut KUHAP?

Bobson Samsir Simbolon: KUHAP menjelaskan empat kondisi. Pertama, seseorang sedang melakukan tindak pidana. Kedua, sesaat setelah melakukannya. Ketiga, sesaat setelah khalayak ramai menyerukan bahwa dia pelakunya. Keempat, sesaat kemudian pada dirinya ditemukan benda yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Nah, dalam kasus ini, tidak satu pun dari empat syarat itu terpenuhi terhadap Abdul Wahid.

Radar Pekanbaru: Apa indikator ketidaksesuaian yang paling jelas menurut Anda?

Bobson Samsir Simbolon: KPK dalam konferensi persnya tidak pernah menjelaskan secara rinci di mana dan kapan OTT itu dimulai. Bahkan, tempat penangkapan Abdul Wahid sempat mereka ralat. Artinya, tidak ada kejelasan waktu dan lokasi yang bisa dijadikan dasar hukum tangkap tangan. Padahal dua hal itu penting untuk menilai legalitas suatu OTT.

Radar Pekanbaru: Bagaimana posisi Abdul Wahid dalam peristiwa itu?

Bobson Samsir Simbolon: KPK mengumumkan uang Rp800 juta ditemukan dari pihak lain, bukan dari Abdul Wahid. Gubernur juga tidak berada di lokasi yang sama dengan orang-orang yang ditangkap, seperti MAS, FRY, dan sejumlah Kepala UPT. Jadi tidak bisa disebut tertangkap tangan. Tidak ada uang di tangan, tidak ada transaksi di tempat kejadian.

Radar Pekanbaru: KPK menyebut ada temuan mata uang asing di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan. Bukankah itu bisa menjadi petunjuk?

Bobson Samsir Simbolon: Temuan itu tidak relevan dengan OTT. Uang asing itu ditemukan di rumah kediaman, bukan di tempat kejadian perkara. Jumlahnya pun masih wajar dimiliki seorang pejabat negara seperti gubernur atau mantan anggota DPR RI. Tidak ada bukti bahwa uang itu digunakan dalam peristiwa pemerasan yang disebut KPK.

Radar Pekanbaru: KPK juga menyebut adanya penyerahan uang pada Juni dan Agustus 2025.

Bobson Samsir Simbolon: Justru di situ letak persoalannya. Kalau uangnya diserahkan pada Juni dan Agustus, bagaimana bisa dilakukan OTT pada November? OTT itu hanya bisa dilakukan terhadap peristiwa yang sedang atau baru saja terjadi, bukan peristiwa lama. Kalau pun ada dugaan korupsi, seharusnya dilakukan penyidikan biasa, bukan tangkap tangan.

Radar Pekanbaru: Jadi menurut Anda, penangkapan terhadap Abdul Wahid tidak sah?

Bobson Samsir Simbolon: Ya, karena tidak memenuhi unsur Pasal 1 angka (19) dan Pasal 102 ayat (2) KUHAP. Tindakan itu tidak bisa disebut tangkap tangan. Maka seluruh proses yang terjadi terhadap Abdul Wahid pada 3 November 2025 tidak sah secara hukum. Yang terjadi bukan OTT, tapi dugaan yang dipaksakan.

Radar Pekanbaru: Sebagai seorang Penyuluh Antikorupsi bersertifikat, apakah kritik ini berarti Anda menolak kerja KPK?

Bobson Samsir Simbolon: Sama sekali tidak. Saya mendukung pemberantasan korupsi. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hukum demi pencitraan. KPK harus bekerja dalam koridor hukum, transparan, dan profesional. Sebab lembaga ini dibiayai negara menggunakan uang rakyat. Karena itu pula, publik berhak mengoreksi bila KPK bertindak di luar prosedur hukum.

Radar Pekanbaru: Apa pesan Anda untuk masyarakat Riau yang mengikuti kasus ini?

Bobson Samsir Simbolon: Saya mengajak masyarakat tetap kritis dan objektif. Jangan menelan mentah semua informasi. Kita harus jaga semangat antikorupsi, tapi juga harus menegakkan prinsip keadilan. Hukum tidak boleh dijalankan berdasarkan dugaan, melainkan bukti dan prosedur yang sah. (red)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER