Kanal

Relawan Rumah Kayu Minta Sekda Hambali Dicopot Diberi Sanksi Demosi

KAMPAR — Pernyataan keras Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar, Hambali, terhadap Bupati Kampar Ahmad Yuzar menuai reaksi keras dari kelompok relawan Kawan Yuzar (Kayu) atau yang dikenal sebagai Relawan Rumah Kayu. Melalui juru bicaranya, Bung Yogi, pihaknya menilai seluruh tudingan Hambali tidak benar, bersifat tendensius, dan berpotensi melanggar Undang-Undang.

“Kami melihat pernyataan Pak Hambali itu sudah keluar dari etika birokrasi. Ia secara terbuka menyerang pimpinan daerah, padahal sebagai Sekda, posisinya adalah pembantu utama kepala daerah, bukan oposisi,” tegas Bung Yogi, Kamis (16/10/2025).

Menurut Yogi, sikap Sekda yang menentang dan mempublikasikan konflik internal pemerintahan secara terbuka dapat dikategorikan pelanggaran disiplin berat Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Pasal 3 dan Pasal 4 PP 94/2021 jelas mengatur kewajiban ASN untuk menjaga rahasia jabatan dan menaati atasan yang sah. Sementara Pasal 8 dan 9 menyebutkan bahwa ASN yang menyatakan pendapat atau melakukan tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat dikenai sanksi berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian,” tegasnya.

Yogi menambahkan, posisi Sekda diatur secara tegas dalam Pasal 213 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Sekda membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrasi pemerintahan daerah.

“Artinya, Sekda itu bukan lawan politik kepala daerah. Kalau dia menentang secara terbuka dan menyerang kebijakan bupati, itu sudah keluar dari koridor hukum dan bisa dikenai sanksi administratif bahkan pencopotan,” tegasnya.

Terkait isi pernyataan Hambali yang menuding adanya pelanggaran hukum dalam uji kompetensi pejabat eselon II, Yogi menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif.

“Uji kompetensi itu bukan dadakan dan bukan tanpa dasar hukum. Semua tahapan sudah dikonsultasikan dengan Komisi ASN dan BKN. Justru langkah Bupati ini untuk memperbaiki manajemen kinerja agar pejabat bekerja sesuai kompetensi,” jelas Yogi.

Selain itu, Relawan Rumah Kayu juga membantah tudingan pemborosan anggaran dan penyimpangan RPJMD. “Pembelian mobil dinas itu melalui e-purchasing sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Tidak ada pelanggaran,” tegasnya.

Yogi juga menilai tudingan Hambali soal pergantian pengurus Korpri tidak berdasar karena proses tersebut telah sesuai mekanisme organisasi dan mendapat pendampingan dari instansi teknis.

“Pak Hambali terlalu emosional dan tidak proporsional. Semua yang dia sampaikan tidak berdasarkan data dan tidak ada satu pun yang bisa dibuktikan. Justru pernyataannya bisa dianggap sebagai upaya pembangkangan birokrasi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Relawan Rumah Kayu mendukung penuh langkah Bupati Ahmad Yuzar untuk melakukan penertiban birokrasi dan mendorong kinerja ASN yang profesional.

“Pak Ahmad Yuzar tetap fokus bekerja. Kami percaya beliau berkomitmen menegakkan aturan dan membangun Kampar dengan transparansi. Sementara tuduhan Hambali hanyalah isu politik yang menyesatkan publik,” tutup Bung Yogi. (rls)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER