Kanal

Polda Riau Bongkar Sindikat Curat di 25 TKP, Dua Ditangkap, Lima Buron

RADARPEKANBARU.COM - Tim RAGA Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengungkap sindikat spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di 25 tempat kejadian perkara (TKP). Dua orang pelaku ditangkap sedangkan lima lainnya buron.

Dua pelaku yang telah diamankan yakni AA dan RS. Sementara lima pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran berinisial ES, RA, LN, MS. dan DN. ES diduga sebagai otak pelaku dan koordinator aksi pencurian tersebut.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan pencurian di salah satu gerai Indomaret di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

“Pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 03.55 WIB, kami menerima laporan dari pihak Indomaret terkait pembobolan toko di Jalan Garuda Sakti KM 30, Kelurahan Sari Galuh, Kecamatan Tapung,” ujar AKBP Rooy, Selasa petang (14/10/2025).

Dari rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap Andi Aritonang. Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, terungkap bahwa mereka terlibat dalam 25 aksi pencurian yang dilakukan sejak April hingga Agustus 2025.

Pelaku menyasar gerai Indomaret, Alfamart, pangkalan LPG, dan bengkel motor di wilayah Riau. 

Rinciannya meliputi 16 gerai Indomaret, 6 gerai Alfamart, 2 pangkalan LPG, dan 1 bengkel motor.

"Modus operandi mereka adalah mematikan aliran listrik toko, lalu memotong gembok menggunakan alat potong berbasis oksigen. Setelah itu, mereka masuk dan mengambil barang-barang yang mudah dibawa dan memiliki nilai jual tinggi," jelas AKBP Rooy.

Adapun hasil kejahatan kemudian dijual oleh ES kepada RS, yang diduga berperan sebagai penadah. Barang yang dibeli, dijual kembali oleh RS dengan keuntungan lebih besar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil yang digunakan pelaku: Mitsubishi Xpander dan Toyota Rush, tiga buah linggis, satu set tabung oksigen pemotong besi, puluhan bungkus rokok berbagai merek dan lainnya.

Pelaku mengaku, hasil curian digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kami terus memburu para pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan para DPO,” tutup AKBP Rooy.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER