SIAK — Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Kampung di Kampung Suka Mulya, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, kembali mencuat. Bendahara Kampung, Indra Prawono, mengakui adanya pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk menutupi biaya kegiatan Program Bupati Ngantor di Kampung (Bujang Kampung).
Pengakuan itu disampaikan Indra saat audiensi transparansi penggunaan dana kampung di aula kantor Kampung Suka Mulya, Jumat (3/10/2025). Acara tersebut dihadiri Camat Dayun, perangkat kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), serta warga setempat.
“Pembuatan SPJ itu instruksi dari penghulu. SPJ pengerasan jalan tahun 2024 dibuat pakai dokumentasi tahun 2023. Kata dia uangnya digunakan untuk menutupi kegiatan Bujang Kampung,” ujar Indra, Rabu (8/10).
Menurutnya, kegiatan Bujang Kampung di Suka Mulya tahun 2023 lalu menghabiskan dana sekitar Rp24 juta. Karena tidak memiliki alokasi dana tambahan, penghulu memutuskan menggunakan anggaran fisik yang semula direncanakan untuk proyek jalan.
“Saat itu penghulu bilang, untuk menutupi biaya ini, kita pakai saja uang pengerasan jalan. Setelah SPJ selesai, uang Rp30 juta itu cair dan dipegang oleh penghulu,” tambahnya.
Selain kasus SPJ fiktif, warga juga menyoroti dugaan penyimpangan lain, seperti pengelolaan dana ternak sapi, pengadaan ikan lele, penjualan bebek, program PAK, dana pemuda, karang taruna, Linmas, hingga Irmas. Jika ditotal, nilai dugaan penyimpangan bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Warga menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pimpinan kampung. Mereka mendesak agar pihak berwenang, termasuk Inspektorat Kabupaten Siak, segera turun melakukan audit menyeluruh.
Sementara itu, Penghulu Kampung Suka Mulya, Aminur Setiadi, tidak membantah adanya dana kampung yang masih disimpan olehnya. Ia mengaku bersedia mengembalikan dana tersebut jika hasil pemeriksaan nanti menyatakan dirinya bersalah.
“Uang pengerasan jalan Rp30 juta memang saya yang pegang. Waktu itu bendahara tidak berani menyimpan, jadi sebagai penghulu mau tidak mau uang itu saya yang simpan,” kata Aminur.
“Untuk tahun 2024 belum ada pemeriksaan dari Inspektorat. Jika setelah diperiksa saya terbukti bersalah, uang itu akan saya kembalikan,” tambahnya.
Aminur juga menegaskan bahwa permintaan warga untuk membuka rincian penggunaan dana kampung harus mengikuti prosedur resmi.
“Permintaan warga agar saya membuka semua laporan keuangan itu ada mekanismenya. Untuk pemeriksaan, kita serahkan ke Inspektorat. Apapun hasilnya, saya siap bertanggung jawab,” tutupnya. (hr)