Kanal

PPP Riau Versi Afrizal Hidayat Tolak SK Menkum Soal Pengesahan Mardiono

RADARPEKANBARU.COM - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau versi  menyatakan penolakan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 1 Oktober 2025. 

SK tersebut berisi pengesahan kepengurusan DPP PPP dengan Ketua Umum H. M. Mardiono.

Pernyataan resmi itu dituangkan dalam Surat Pernyataan No:1216/SP/DPW/X/2025 yang ditandatangani oleh Plt Ketua DPW PPP Riau, Afrizal Hidayat, dan Plt Sekretaris DPW PPP Riau, Agus Salim, di Pekanbaru pada 2 Oktober 2025.

Afrizal menegaskan bahwa keputusan Menkum tersebut mengabaikan fakta yang terjadi pada Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta. 

Afrizal menyebut, pihaknya mengikuti seluruh rangkaian Muktamar X, dan tidak pernah ada aklamasi untuk menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum.

“Kami hadir dan mengikuti seluruh rangkaian Muktamar X PPP, mulai dari Sidang Pleno I hingga Sidang Pleno VIII. Hasilnya, secara aklamasi menetapkan H. Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum,” tegas Afrizal.

DPW PPP Riau kata Afrizal, menegaskan bahwa sikap ini diambil dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Surat pernyataan resmi ini juga menjadi bentuk konsistensi DPW PPP Riau dalam mengawal hasil Muktamar X PPP.

"Kami hanya mengakui kepengurusan Ketum Agus Suparmanto," tukasnya.

Diketahui, kepengurusan PPP Riau versi Ikbal Sayuti mengakui kepengurusan Mardiono.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER