PEKANBARU – Sosok Dr. Muller Tampubolon, SE, MM belakangan menjadi perbincangan hangat di Pekanbaru. Pengusaha besar asal Sumatera Utara itu, yang kini menjabat Ketua Komite Daerah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, dalam beberapa pekan terakhir kerap terlihat keluar masuk Gedung Kejaksaan Tinggi Riau. Hampir setiap kedatangannya menuju lantai dua, tepat di posko Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menimbulkan spekulasi luas.
Muller bukan orang sembarangan. Selain dikenal sebagai politisi PDI Perjuangan, ia juga menjabat Direktur Utama PT NWR. Namun, di mata sebagian pihak, kedekatan seorang pengusaha besar dengan Satgas PKH bukan sekadar formalitas koordinasi. Pertanyaan yang menyeruak di publik: apakah Muller tengah diperiksa sebagai saksi kunci untuk membuka tabir mafia hutan, atau ada kemungkinan namanya turut terseret dalam praktik kejahatan kehutanan?
Hasil observasi yang dihimpun Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Riau menegaskan adanya praktik mafia hutan yang sistematis. Kebun kelapa sawit seluas ribuan hektare berdiri di dalam kawasan hutan, termasuk di Taman Nasional Tesso Nilo.
Modus yang digunakan berulang: manipulasi surat menyurat kepemilikan lahan, pengalihan nama menjadi koperasi atau kelompok tani, hingga penghilangan kewajiban pajak negara. Temuan itu menunjukkan adanya jejaring kuat yang bekerja rapi, melibatkan pemodal besar, calo surat, hingga oknum birokrasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin jelas diancam pidana. Pasal 50 ayat (3) huruf a melarang setiap orang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang.
Pelanggaran pasal itu dapat dijerat dengan Pasal 78 ayat (2), dengan ancaman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menegaskan, korporasi yang menguasai dan mengubah fungsi kawasan hutan tanpa izin negara dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pembekuan usaha.
Namun, narasi berbeda muncul dari Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus. Ia justru menyebut Muller sebagai figur yang kooperatif, rendah hati, dan mendukung penuh Satgas PKH. Yunus menepis isu Muller akan ditahan, dan menyebut kehadirannya sebagai energi baru bagi kerja-kerja penertiban kawasan hutan. Klaim ini tentu berbeda dengan stigma negatif yang berkembang di luar.
Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Riau belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai status hukum Muller Tampubolon. Di satu sisi, kehadirannya dipandang sebagai bentuk dukungan terhadap program negara menertibkan kawasan hutan sesuai agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Di sisi lain, posisi Muller yang memimpin perusahaan pemasok kayu bagi raksasa industri pulp dan kertas membuat publik wajar bertanya: apakah ia bagian dari solusi, atau bagian dari masalah?
Sementara Satgas PKH bekerja dalam tekanan politik dan kepentingan ekonomi yang besar, publik menunggu kepastian. Apakah Muller akan keluar sebagai saksi penting yang membantu membongkar jaringan mafia hutan, atau justru namanya kelak akan ikut terseret dalam jeratan pasal-pasal pidana kehutanan. (Rls)