Kanal

Dugaan Penggelapan Miliaran Rupiah: Yanni Berstatus Tahanan Kota, Korban Kecewa

Pekanbaru – Kasus dugaan penggelapan yang menjerat Yanni, seorang warga Pekanbaru, terus menjadi sorotan. Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, keputusan untuk tidak menahan penuh tersangka menuai kekecewaan dari pihak korban maupun elemen masyarakat.

Laporan perkara ini pertama kali dibuat oleh Helman, seorang pengusaha komputer yang berdomisili di Siak Hulu, Kampar. Ia melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan Yanni pada 21 Oktober 2024 di Jalan M. Yamin, Pekanbaru, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1237/XII/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 27 Desember 2024.

Dalam berkas penyidikan, polisi mencatat kerugian Rp60 juta sebagai sampel perkara. Nilai itu ditetapkan lantaran keterangan saksi lain dianggap lemah. Namun, menurut Helman, kerugian sesungguhnya jauh lebih besar, yakni mencapai Rp2 miliar.

“Objek sampel kerugian Rp60 juta itu hanya sebagian kecil. Kerugian saya sebenarnya lebih dari dua miliar. Itu diambil dari beberapa kebocoran anggaran yang dikelola tersangka,” tegasnya.

Lebih ironis, Yanni yang kini berstatus tersangka merupakan adik ipar Helman sendiri.

“Dia adik istri saya. Selama ini saya percayakan uang, ternyata malah dibawa kabur,” ujar Helman kecewa.

Dalam perjalanan perkara, Yanni sempat ditahan, namun kemudian dilepas setelah mendapatkan penangguhan penahanan. Melalui surat Nomor B-5051/L.4.10/Eoh.1/08/2025 tanggal 6 Agustus 2025, Kejari Pekanbaru menyatakan berkas perkara pidana Nomor:BP/101/VI/Res.1.11/2025/Reskrim sudah lengkap (P-21). Kendati demikian, pada tahap pelimpahan, tersangka tidak ditahan di rutan, melainkan hanya dikenakan status tahanan kota.

Keputusan itu membuat Helman kecewa “Dengan kerugian miliaran rupiah, tidak pantas kalau hanya jadi tahanan kota. Seharusnya ditahan penuh,” tegasnya.

Sorotan juga datang dari Aliansi Mahasiswa Pekanbaru. Koordinator aliansi, Bung Yudi, mendesak aparat hukum agar bersikap profesional.

“Berapapun nilai kerugian, harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada permainan dalam perkara ini. Kami minta kejaksaan dan pengadilan tetap menegakkan keadilan,” ujarnya.

Kasus Yanni ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda.

Saat ini perkara telah memasuki tahap sidang perdana. Publik pun menantikan jalannya persidangan berikutnya serta sikap majelis hakim dalam mengusut kasus yang telah menjadi atensi Kejati Riau setelah adanya desakan mahasiswa. (*)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER