Jakarta— Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menyoroti dugaan penipuan yang melibatkan RAA, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Inhu, terhadap sejumlah petani dengan nilai mencapai Rp15 juta.
Inspektur Inspektorat Inhu, Boyke MSi, mengatakan meski belum menerima laporan resmi dari petani Sungai Raya dan Sekip Hilir Kecamatan Rengat, pihaknya sudah meminta Kepala Dishub Inhu, Jawalter, segera menyelesaikan masalah ini.
“Sampai saat ini belum ada laporan resmi ke Inspektorat. Namun saya sudah menyampaikan agar persoalan segera dituntaskan dan tidak berlarut,” kata Boyke di Pematang Reba, Senin (8/9).
Boyke menjelaskan, Inspektorat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemkab Inhu. Jika ada laporan resmi masuk, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme, termasuk menjatuhkan sanksi etik maupun disiplin.
“ASN yang terbukti menyimpang dari tugas pasti akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Inspektorat tidak akan tinggal diam,” ujarnya.
Selain itu, Boyke juga menegaskan ASN masih diperbolehkan terlibat dalam organisasi kemasyarakatan sepanjang tidak melanggar aturan. Namun, ia mengingatkan ASN dilarang bergabung dengan organisasi terlarang ataupun menjadi pengurus partai politik.
Saat ini, Inspektorat Inhu diperkuat 41 auditor dan 16 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD). Jumlah tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan ideal sekitar 120 personel.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan kekuatan yang ada. Survei pendahuluan selalu kami lakukan untuk melihat kadar masalah dan unsur pengawasan yang dilanggar,” tutupnya. (rls)