Kanal

Mangkir Pemeriksaan Lanjutan, Jaksa Akan Panggil Lagi Pj Sekda Pekanbaru

RADARPEKANBARU.COM - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin memenuhi undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (8/9/2025). Ia diklarifikasi terkait dugaan korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru tahun 2024.

Dugaan korupsi itu berasal dari laporan pengaduan (Lapdu) masyarakat ke Kejari Pekanbaru. Pria yang akrab disapa Ami itu memberikan klarifikasi pada jaksa penyelidik Pidana Khusus hingga pukul 12.04 WIB.

Zulhelmi yang sebelumnya datang lewat pintu utama kantor Kejari pada pukul 09.20 WIB, berusaha menghindari awak media. Ketika selesai pemeriksaan, ia ngacir lewat pintu belakang dan langsung masuk ke mobil Toyota Hilux BM 8979 QA warna hitam yang sudah menunggunya.

Berdasarkan informasi, pemeriksaan Zulhelmi dilanjutkan kembali setelah istirahat salat dan makan siang, sekitar pukul 13.30 WIB. Namun hingga sore hari, Zulhelmi tak kunjung datang ke Kejari Pekanbaru.

"Yang bersangkutan hadir pada hari ini untuk melakukan klarifikasi terkait dengan adanya lapdu yang masuk ke Kejari Pekanbaru," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, Senin petang.

Effendy menjelaskan, klarifikasi tersebut berkaitan dengan jabatan Zulhelmi saat itu yakni sebagai Kepala Disperindag Kota Pekanbaru. Terkait materinya, ia belum bisa mengungkapkan.

"Secara teknis belum bisa kita sampaikan materinya, tapi terkait dengan proses pemeriksaan, yang namanya pemeriksaan dan wawancara itu selalu berkembang," sebut jaksa yang akrab disapa Jay itu.

Effendi menyebut, Zulhelmi tidak hadir di pemeriksaan lanjutan diduga karema masih melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan jaksa penyelidik.

"Mungkin masih ada dokumen-dokumen yang terkait dengan wawancara yang dilakukan tim yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan," kata dia.

Ketika ditanya apakah Zulhelmi akan kembali dipanggil lagi, Effendy menyebutkan kemungkinan itu bisa saja terjadi. "Mungkin, kemungkinan ada," jelasnya.

Namun ia belum dapat memastikan jadwal klarifikasi berikutnya. "Belum bisa saya pastikan. Itu masih di tangan teman-teman tim yang melakukan wawancara untuk klarifikasi," bebernya.

Informasi yang diperoleh, Zulhelmi diklarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi sejumlah kegiatan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024, saat dirinya masih menjabat sebagai kepala OPD tersebut.

Terdapat sembilan paket pengadaan yang menjadi sorotan. Antara lain pengadaan Master Meter, Mesin Digital Printing Indoor, Mesin DTF, Timbangan Elektronik, Mesin Cutting Stiker, Mesin Laminating Stiker, Bejana Ukur, Tongkat Duga, dan Heat Air Gun. Seluruh pengadaan dilaksanakan oleh CV Laksamana Putra Riau dengan nilai kontrak mencapai Rp1,8 miliar.

Selain itu, ada pula dugaan penyimpangan anggaran lain di Disperindag. Beberapa di antaranya mark-up anggaran pembangunan industri senilai Rp3,8 miliar, penyimpangan kegiatan pasar murah Rp1,3 miliar, dugaan korupsi kegiatan metrologi legal Rp1,5 miliar, serta dugaan SPj fiktif pemeliharaan gedung dan musala sebesar Rp455 juta.*(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER