Kanal

Ternyata Ada Tenaga Honor K2 Palsu ,Titipan Pejabat di Pemprov Riau

RADARPEKANBARU.COM-Komisi A DPRD Riau meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau agar honorer Kategori 2 (K2) di lingkungan pemerintah Provinsi Riau yang terindikasi adanya "titipan" agar dibuang saja. Plt gubernur Riau juga diminta untuk tidak menandatangani ‎Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) nya. "Dalam SPTJM, ada ketentuan sanksi administrasi dan pidana yang akan diterima jika tidak sesuai persyaratan dari awal. Jadi kita minta yang sifatnya "titipan" dibuang saja," kata Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Kamis (05/02/15).‎ Dijelaskannya, SPTJM ‎merupakan satu-satunya syarat tersisa agar honorer K2 itu bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Sampai saat ini, diakuinya honorer K2 sudah hampir satu tahun tidak diangkat jadi PNS sejak dinyatakan lulus menjadi PNS. "Dalam formatnya, BKD Riau awalnya menghilangkan tulisan adanya sanksi administrasi dan pidana dalam SPTJM. Setelah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Nasional atau BKN, sanksi itu mesti ada, tidak boleh dihapus, inilah yang membuat Plt gubernur jadi ragu,"ungkapnya.‎ Sebelumnya, sejumlah honorer K2 melaporkan nasihnya yang tidak kunjung diangkat jadi PNS. Padahal sudah lulus ujian, verifikasi dan syarat dinyatakan lengkap oleh BKN. ‎"Kami minta Komisi A agar bisa memfasilitasi ke BKN untuk perpanjangan waktu pengangkatan, meskipun tenggat waktunya sudah habis. Jadi tahun 2015 kami tak punya dasar hukum untuk bekerja," sebut Lina, salah seorang Honorer K2.‎ Ia pun mengatakan, jika ada honorer K2 yang terindikasi "titipan", maka hal itu bukanlah urusan pihaknya. Baginya, pihaknya sudah melengkapi berkas yang diminta Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Plt gubernur untuk menandatangani SPTJM.‎ (radarpku/rtc)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER