Kanal

Teriakan Bom Penumpang Lion Air Berujung Ancaman 1 Tahun Penjara

RADARPEKANBARU.COM - Sejumlah penumpang Lion Air JT-308 rute Jakarta-Kualanamu, Deli Serdang, dihebohkan oleh teriakan bom dari seorang penumpang laki-laki, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Kehebohan yang ditimbulkan oleh laki-laki berinisial H itu terekam kamera dan viral di media sosial.

Corporate Communications Strategic Lion Group, Danang Mandala Prihantoro, menyebut pesawat Boeing 737-9 registrasi PK-LRH, itu mengangkut 184 pelanggan.

Seluruh prosedur keberangkatan berjalan normal hingga pesawat selesai proses push back (mundur dari posisi parkir) dan bersiap menuju taxiway (landas hubung) peristiwa itu terjadi.

"Saat posisi pesawat sudah push back, salah satu pelanggan laki-laki berinisial H menyampaikan informasi adanya bom kepada awak kabin," kata Danang, dikutip dari kumparan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Sesuai prosedur keselamatan penerbangan, awak kabin mengkonfirmasi ulang, dan penumpang tetap menyampaikan hal yang sama. Informasi itu, kata Danang, segera dilaporkan kepada kapten pilot dan petugas layanan darat.

Pesawat kemudian diarahkan kembali ke apron. Sedangkan penumpang H, diturunkan dan diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu petugas keamanan bandar udara (aviation security), Otoritas Bandar Udara, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) serta kepolisian untuk investigasi dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Meskipun pernyataan awal pelanggan diduga sebagai candaan, Lion Air bersama pihak berwenang mengambil langkah tegas dan preventif dengan mengklasifikasikan situasi sebagai potensi ancaman (bomb threat). Hal ini dilakukan demi memastikan kenyamanan seluruh pelanggan dan awak pesawat dalam menjalankan standar keselamatan serta keamanan penerbangan yang berlaku," ujar Danang.

Akibat hal ini, seluruh pelanggan diturunkan, bagasi dan barang bawaan diperiksa ulang oleh petugas keamanan dan pihak terkait.

Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya. Penerbangan dilanjutkan kembali.

Polres Bandara Soetta telah menetapkan H, menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono mengatakan, H dikenakan pasal 437 Undang-Undang 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan berinisial H ditetapkan tersangka dan dikenakan ancaman 1 tahun penjara," kata Yandri, Senin, 4 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, H menyebutkan kata bom sebanyak tiga kali di dalam kabin pesawat saat akan lepas landas sehingga melalui SOP penerbangan dilakukan pemeriksaan.

Ternyata, setelah diperiksa, pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). H pernah dirawat di rumah sakit jiwa.

“Pelaku atas nama H sempat dirawat selama 1 bulan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta,” kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald F.C Sipayung dalam keterangannya.

H merupakan warga Pematangsiantar, Sumatera Utara. Ia melakukan perjalanan dari Merauke–Makasar–Soekarno Hatta, dan hendak melanjutkan penerbangan ke Kualanamu.

H sempat diamankan kepolisian di Merauke lantaran tidak membayar biaya menginap di sebuah hotel.(roc)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER