Pangkalan Kerinci, 18 Juli 2025 — Bupati Pelalawan H. Zukri menerima audiensi perwakilan masyarakat Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, terkait penolakan pembelian tandan buah segar (TBS) oleh perusahaan dari wilayah Bukit Kesuma. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Pelalawan dan dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan perusahaan, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Dalam pertemuan tersebut, warga mengeluhkan kebijakan perusahaan yang menolak TBS dari wilayah mereka. Penolakan itu disebut-sebut dilatarbelakangi kekhawatiran perusahaan terhadap potensi pelanggaran peraturan dari Satgas PKH.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Zukri menegaskan bahwa tidak ada larangan dari pemerintah daerah maupun Satgas PKH yang melarang perusahaan membeli TBS dari Desa Bukit Kesuma.
“Kami tegaskan tidak ada larangan. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat. Selama tidak melanggar hukum, maka perusahaan seharusnya tetap menerima hasil kebun warga,” ujar Zukri.
Penegasan Bupati turut diperkuat oleh Kapolres Pelalawan, perwakilan Kejaksaan Negeri, Dirintel Polda Riau, serta unsur Satgas PKH yang hadir dalam audiensi. Semua pihak menyatakan tidak ada dasar hukum yang melarang perusahaan membeli TBS dari masyarakat Bukit Kesuma.
Sebagai hasil audiensi, disepakati bahwa perusahaan akan kembali menerima TBS dari warga, dengan harga mengikuti ketetapan Pemerintah Provinsi Riau.
Bupati Zukri juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, kooperatif, dan mengikuti arahan dari Satgas PKH demi menjaga ketertiban dan penyelesaian masalah secara berkelanjutan. (Adv)