Kanal

PT Tamaro Jaya Indonesia Gugat Universitas Riau dan PPK Proyek TIK di PN Pekanbaru

PEKANBARU – Perselisihan terkait proyek pengadaan peralatan multimedia dan penyuluhan di Universitas Riau (UNRI) berujung ke meja hijau. PT Tamaro Jaya Indonesia menggugat UNRI dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Didi Mawardi, ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025, pukul 10.00 WIB, di ruang sidang PN Kelas 1A Pekanbaru dengan agenda pembacaan gugatan.

Gugatan ini bermula dari proyek peningkatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang didanai melalui program Aksi ADB di Gedung BPU Universitas Riau. PT Tamaro Jaya Indonesia selaku rekanan proyek merasa dirugikan akibat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak.

Kuasa hukum PT Tamaro Jaya Indonesia, Arwin HR, SH dari kantor hukum Citra Celebes Law, menyebut gugatan dilandasi ketentuan hukum perdata, terutama Pasal 1233 dan Pasal 1243 KUHPerdata yang mengatur tentang perikatan dan wanprestasi.

“Intinya, kami menilai ada pelanggaran terhadap isi perjanjian yang menyebabkan kerugian pada klien kami. Karena itu, kami menempuh jalur hukum untuk menuntut hak,” ujarnya.

Dalam gugatan, Universitas Riau tercatat sebagai Tergugat I, dan Didi Mawardi sebagai Tergugat II. Nilai gugatan serta rincian kerugian belum diungkap ke publik.

Hingga kini, pihak UNRI belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut.

Proses hukum ini dipastikan akan menjadi perhatian, mengingat melibatkan institusi pendidikan tinggi dan proyek yang bersumber dari pendanaan luar negeri. (rls)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER