Seorang pria ditangkap Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau karena membakar lahan di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah terdeteksinya titik panas melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK), Rabu (2/7/2025).
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan, aplikasi DLK menunjukkan adanya hotspot di wilayah tersebut sekitar pukul 16.00 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, Bhabinkamtibmas Desa Alim bersama tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu langsung menuju lokasi.
"Setibanya di lokasi, tim menemukan lahan seluas sekitar 1 hektare yang sedang terbakar, dengan api yang masih menyala," ujar Kapolres, Kamis (3/7/2025).
Petugas kemudian berkoordinasi dengan BPBD dan melakukan pendekatan melalui metode kultural. Kepala Satreskrim, AKP Arthur Joshua Toreh, langsung mengarahkan tim opsnal untuk menyelidiki kejadian tersebut.
Hanya berselang satu jam, sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapatkan informasi tentang pemilik lahan, VP Pakpahan, dan langsung mengamankannya. Dari keterangannya, pelaku pembakaran diketahui adalah adik kandungnya, Rikardo Pakpahan.
Tim Satreskrim segera bergerak dan menangkap Rikardo. Dalam interogasi, ia mengakui membakar lima tumpukan hasil imasan menggunakan satu korek api yang telah diatur nyalanya. Setelah api membesar, ia langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Kini, Rikardo Pakpahan beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran lahan, terutama di musim kemarau. Aparat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan.