Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau akan menggelar ekspose perkara pada 17 Juni 2025 terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Sumber terpercaya menyebutkan bahwa pencegahan ke luar negeri telah diterbitkan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Setidaknya tiga nama yang dikabarkan bakal ditetapkan sebagai tersangka (TSK) adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Bendahara Pengeluaran (Benlur), dan Kasubag Verifikasi SPJ yang juga merangkap sebagai petugas input Buku Kas Umum.
"Tiga, yakni Sekwan, Benlur, dan Kasubag Verifikasi. Tunggu saja, Selasa diumumkan TSK-nya," ungkap sumber terpercaya kepada Radar, Rabu (12/6/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyebut bahwa kerugian negara dalam kasus ini sangat besar, mencapai Rp195,9 miliar. Dari jumlah itu, baru sekitar Rp19,5 miliar uang tunai yang berhasil dikembalikan ke negara.
"Total uang cash dikembalikan Rp19,5 miliar. Sisanya masih dalam proses penelusuran," ujarnya.
Polda Riau telah menyita berbagai aset mewah yang diduga dibeli dari hasil korupsi, antara lain motor gede, apartemen, homestay, hingga barang-barang berharga lainnya.
Penyidik juga masih melakukan koordinasi intensif dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk memetakan semua pihak yang terlibat.
"Rencana akan diterbitkan pencekalan. Khususnya orang-orang yang terlibat langsung. Sekarang kami masih koordinasi dengan penyidik," kata Ade.
Kasus SPPD fiktif ini telah ditangani sejak 2023, dan lebih dari 400 saksi telah diperiksa, termasuk ASN, tenaga honorer, hingga tenaga ahli. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, korupsi terjadi pada tahun anggaran 2020–2021.
Selain tiga calon tersangka utama, informasi terbaru menyebutkan adanya sejumlah nama lain yang juga akan dijerat hukum dan akan menyangdang TSK.
Rinciannya meliputi dua orang dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), 12 orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), lima dari PPATK, tiga tenaga harian lepas (THL), dan satu Kasubag Perjalanan Dinas.
Gelar perkara besar ini digadang-gadang akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam proses hukum yang menjadi perhatian luas publik Riau. (*)