Pekanbaru, 12 Juni 2025 — Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau mengungkapkan rendahnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Riau.
Melalui pemantauan Indeks Sistem Informasi Legislasi Daerah (SILD) 2025, FITRA mencatat rata-rata skor hanya 0,20 dari skala 1. Ini menunjukkan masih lemahnya komitmen DPRD dalam membuka informasi legislasi kepada publik.
"Sebagian besar DPRD di Riau belum menyediakan sistem informasi legislasi yang memadai, baik dari sisi akses data maupun pelibatan masyarakat," ujar Tarmidzi, Koordinator FITRA Riau.
Tiga Masalah Utama
FITRA menyoroti tiga persoalan utama dalam pemantauan ini:
1. Minimnya Sarana Informasi Digital – Hanya beberapa daerah yang memiliki website DPRD yang aktif dan informatif.
2. Dokumen Legislasi Tidak Terpublikasi – Daftar Prolegda, draf Ranperda, dan risalah rapat banyak yang tidak tersedia secara daring.
3. Partisipasi Publik Terbatas – Lebih dari separuh daerah tidak memiliki mekanisme pelibatan masyarakat, apalagi kelompok rentan seperti perempuan dan disabilitas.
Kabupaten Pelalawan dan Bengkalis mencatat skor tertinggi masing-masing 0,43 dan 0,37. Sebaliknya, Pekanbaru dan Kuantan Singingi meraih nilai nol karena tidak menyediakan dokumen legislasi sama sekali di platform digital mereka.
DPRD Provinsi Riau sendiri hanya meraih skor 0,20, menandakan lemahnya transparansi di tingkat provinsi.
Rekomendasi FITRA
DPRD mengembangkan sistem legislasi digital yang terintegrasi dan mudah diakses.
Website DPRD dilengkapi fitur aksesibilitas serta publikasi dokumen legislasi lengkap.
Masyarakat sipil aktif mengadvokasi hak atas informasi dan memperkuat keterlibatan kelompok rentan.
"Komitmen awal DPRD Provinsi Riau untuk mengintegrasikan SILEGDA patut diapresiasi, namun masih dibutuhkan langkah konkret dan berkelanjutan," tegas Tarmidzi.
DPRD Riau: Kami Terbuka
Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, menanggapi laporan tersebut dengan menyatakan bahwa DPRD Riau pada prinsipnya sudah menjalankan keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, ia mengakui masih ada kekurangan dalam hal sistem digitalisasi dan dokumentasi legislasi.
“Kami tidak menutup mata terhadap hasil pemantauan FITRA. Kami menyadari bahwa sistem penyediaan informasi legislasi kami masih perlu diperkuat, terutama terkait kelengkapan dokumen-dokumen seperti Prolegda, draf Ranperda, dan risalah rapat yang memang belum sepenuhnya terunggah secara digital,” ujar Kaderismanto.
Ia juga menanggapi kritik terkait minimnya partisipasi publik. “Kami membuka ruang partisipasi, termasuk melalui RDP (Rapat Dengar Pendapat), namun kami sepakat bahwa pelibatan publik harus lebih luas dan inklusif, termasuk bagi kelompok perempuan dan disabilitas. Ini menjadi PR bersama,” tambahnya.
Terkait pengembangan SILEGDA (Sistem Informasi Legislasi Daerah), Kaderismanto menegaskan bahwa DPRD Riau telah mulai membahas pengintegrasiannya dalam sistem informasi resmi DPRD, dan akan mendorong agar implementasinya benar-benar berjalan.
“Keterbukaan adalah bagian dari demokrasi. Evaluasi seperti ini penting agar DPRD bisa lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman,” tutupnya. (rls)