Kampar – Proyek pembangunan dermaga dan rakit di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang dibiayai dari APBD 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.346.982.900 kini menjadi sorotan publik.

(Proyek Dinas Perhubungan)
Proyek ini dikerjakan oleh CV Riau Bumi Adil dan berada di bawah tanggung jawab Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar. Namun, belum lama rampung dibangun, dermaga tersebut dilaporkan roboh, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Data dari situs resmi LPSE Kabupaten Kampar menyebutkan bahwa proyek bernama “Pembangunan Dermaga dan Rakit Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang” ini memiliki Kode RUP 6383232 dan Kode Tender 49611848. Metode tender yang digunakan adalah pascakualifikasi satu file sistem gugur, dan pekerjaan diklasifikasikan sebagai Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan (KBLI 42912).
Pantauan di lapangan dan laporan masyarakat menunjukkan adanya berbagai kejanggalan fisik pada bangunan tersebut, di antaranya tiang pancang berkarat, las sambungan yang tidak rapi, beton tipis dan retak, serta kemiringan lantai dermaga yang cukup curam hingga membahayakan pengguna.
Ketua Forum Mahasiswa Kampar (FMK), Herikson, mengecam keras proyek tersebut dan menyebutnya sebagai bukti lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Ia menilai bahwa proyek ini tidak hanya gagal secara teknis, tetapi juga menyimpan potensi korupsi. Herikson menyatakan bahwa mahasiswa Kampar merasa kecewa dan meminta aparat penegak hukum segera bertindak.
Saat dikonfirmasi mengenai proyek tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kampar Refrizal, S.STP., M.IP hanya menjawab singkat melalui pesan WhatsApp.
“Silahkan ke PPID pelaksana bang” Pernyataan itu merujuk pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yakni pejabat yang ditunjuk secara resmi oleh instansi pemerintahan untuk melayani permintaan informasi dari masyarakat atau media.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, semua permintaan data atau konfirmasi memang dapat diajukan melalui PPID. Di tingkat dinas, yang dimaksud adalah PPID Pelaksana.
Menanggapi lambannya respon aparat penegak hukum, Herikson juga menyayangkan jawaban singkat dari Kasi Intel Kejari Bangkinang, Jackson Apriyanto Pandiangan, SH., MH yang mengatakan “kita tunggu laporannya bang” saat dimintai komentar. Menurut FMK, Kejaksaan seharusnya bisa proaktif menindaklanjuti temuan atau pemberitaan yang telah beredar luas di media tanpa menunggu laporan tertulis.
FMK mendesak Kejaksaan Tinggi Riau segera mengambil alih penanganan kasus ini, dengan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk Kadishub Kampar selaku Pengguna Anggaran, PPTK Indra Wirman, konsultan pengawas, dan pihak rekanan. Menurut mereka, proyek ini diduga kuat tidak memenuhi standar teknis dan menyalahi spesifikasi yang diatur dalam Permen PUPR. Oleh karena itu, mereka juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kampar turun langsung ke lokasi sebelum dilakukan serah terima pekerjaan.
Forum Mahasiswa Kampar menilai bahwa proyek ini bisa masuk dalam kategori pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tersebut, maka para pihak yang terlibat dapat dijerat hukuman pidana berat, termasuk penjara hingga 20 tahun dan denda mencapai Rp 1 miliar.
Radar Pekanbaru akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari PPID pelaksana Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar dan Kejati Riau. (hr)