Kampar, Riau – Aktivitas tambang emas ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kampar, Riau. Seorang pria bernama Pardi, disebut-sebut sebagai otak sekaligus pemodal utama yang menampung hasil emas ilegal dari berbagai lokasi tambang tanpa izin.
Menurut sumber terpercaya di lapangan, Pardi diduga mengendalikan aktivitas penampungan dari kawasan Pasar Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri. Dari lokasi ini, emas ilegal hasil tambang disalurkan secara sistematis dan diduga melibatkan jaringan terorganisir lintas kabupaten.
Volume emas yang dikumpulkan disebut bisa mencapai 1,5 kilogram per hari, sebuah angka fantastis yang menandakan bahwa kegiatan ini tak lagi bisa dianggap skala kecil atau tradisional.
Masih menurut sumber terpercaya, pasokan emas ilegal yang diterima Pardi berasal dari berbagai lokasi, termasuk dari wilayah PETI di Kecamatan Kampar Kiri dan dari luar daerah seperti Desa Sungai Paku dan Desa Tanjung Pauh di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Meskipun aktivitas PETI di wilayah-wilayah tersebut sudah lama diketahui publik, namun penindakan terhadap aktor-aktor besar dinilai belum maksimal. Masyarakat pun mulai mempertanyakan keberpihakan dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kasus-kasus yang menyentuh kepentingan ekonomi besar.
Kegiatan tambang emas tanpa izin ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”
Selain itu, kerusakan lingkungan yang diakibatkan PETI juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang bisa memperberat ancaman pidana terhadap pelaku.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian maupun pemerintah daerah mengenai keberadaan dan aktivitas Pardi. Namun, desakan dari masyarakat dan aktivis lingkungan agar aktivitas ini segera dihentikan terus menguat.
PETI bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman terhadap kelestarian alam dan keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar kawasan tambang. (hr)