RADARPEKANBARU.COM - Satu Calon Jemaah Haji (CJH) asal Provinsi Riau atas nama Dopan Pangaribuan Ali Amat dibatalkan keberangkatan ke tanah suci Mekah untuk menunaikan ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Hal tersebut sebagaimana tertuang di dalam Surat Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M Bidang Kesehatan Embarkasi Batam nomor HJ.01.02/C.IX.1/2712025. Pasalnya jemaah tersebut dinyatakan tidak laik terbang atas diagnosa PPOK.
"Iya benar, ada satu jemaah haji Riau atas nama Dopan Pangaribuan tidak dapat diberangkatkan ke Arab Saudi karena dinyatakan tidak laik terbang oleh PPIH Embarkasi Batam Bidang Kesehatan. Beliau ini didiagnosa PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronis) oleh Tim Dokter Embarkasi," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama Riau, Defizon, Senin (27/5/2025).
Defizon mengatakan, sebagaimana dipersyaratkan jemaah haji yang akan menunaikan ibadah haji salah satunya harus memenuhi istithaah kesehatan.
"Pembatalan keberangkatan beliau sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Haji, di mana istithaah kesehatan jemaah haji adalah kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga jemaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan agama Islam," terangnya.
Defizon menyampaikan, jemaah haji asal Kota Pekanbaru ini tergabung dalam Kloter BTH 04, dan keberangkatan bersama istri Tengku Ramlah. Sang istri dapat diberangkatkan pada kloter berikutnya.
"Jemaah atas nama Dopan Pangaribuan bin Ali Amat ini usianya sudah 82 tahun. Jemaah haji Provinsi Riau ini pemegang nomor porsi 0400104115," tukasnya.(ckc)