RADARPEKANBARU.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Muslim ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing.
Kajari Kuansing Sahroni membenarkan bahwa mantan Ketua DPRD Kuansing 2009 - 2014 tersebut sebagai tersangka.
"Iya, nanti siang kami press rilisnya," ujar Kajari melalui Kasi Intel Eliksander kepada GoRiau.com, Selasa (27/5/2025) pagi via WhatsApp.
Dia ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Senin (26/5/2025) kemaren. Dalam pemeriksaan itu, Muslim didampingi oleh pengacara yang ditunjuk negara, yakni Nasrizal.
Nasrizal juga membenarkan hal tersebut.
"Iya, kemaren saya yang mendampingi. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan," kata Nasrizal kepada GoRiau.com, Selasa (27/5/2025) pagi di Telukkuantan.
Menurut Nasrizal, usai ditetapkan sebagai tersangka, Muslim menolak untuk diperiksa. Alasannya, dia memiliki kuasa hukum pribadi dan ingin didampingi oleh kuasa hukumnya saat diperiksa sebagai tersangka.
"Karena tak ada PH pribadinya, dia tak jadi diperiksa sebagai tersangka," kata Nasrizal.(grc)