RADARPEKANBARU.COM - Praktik pungutan liar (pungli) retribusi sampah di Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru akhirnya terbongkar. Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menangkap dua orang pelaku yang diduga melakukan pungli dengan menggunakan kwitansi palsu mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Penangkapan dilakukan setelah DLHK menerima laporan dari warga dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pungli Satreskrim Polresta Pekanbaru bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pria berinisial KH dan AP saat sedang melakukan pungutan tunai sebesar Rp60.000 di salah satu ruko di kawasan Indah Travel.
“Pelaku bukan pegawai resmi DLHK. Mereka melakukan pungutan liar dengan kwitansi palsu berlogo DLHK,” jelas Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Kamis (8/5/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1.213.000 dan sejumlah kwitansi palsu yang digunakan sebagai alat pungutan. Kompol Bery menegaskan bahwa DLHK tidak memiliki kebijakan penarikan retribusi sampah secara tunai oleh petugas lapangan.
“Kami pastikan tidak ada kebijakan seperti itu. DLHK tidak pernah menginstruksikan pungutan tunai. Ini murni aksi ilegal,” tegasnya.
Kini kedua pelaku ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polresta Pekanbaru juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas serupa.
“Kami mengajak warga untuk melaporkan setiap tindakan pungli agar bisa segera ditindak,” tutup Kompol Bery. (grc)