Kanal

DPRD Riau dan FPSK Sepakat Tata Kelola Sungai Kampar Harus Berbasis Keadilan dan Solusi Berkelanjutan

PEKANBARU — Forum Peduli Sungai Kampar (FPSK) bersama DPRD Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 5 Mei 2025, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Riau. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam upaya menyelesaikan persoalan banjir yang kerap melanda wilayah sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar. 

(RDP dihadiri oleh berbagai pihak)

RDP dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya manajemen PLTA Koto Panjang, PLN NP Pekanbaru, Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), BMKG, BPBD, Komnas PA Riau, tokoh masyarakat, serta kalangan akademisi dan pemerhati lingkungan.

Ketua FPSK, HM Harris, bersama sejumlah tokoh seperti Prof. Dr. Tengku Dahril, Prof. Dr. Detri Karya, Salmiati, Ph.D., dan Maruli Silaban, ST, SH, menyampaikan pandangan kritis atas buruknya tata kelola air di wilayah DAS Kampar. 

Mereka menilai operasi PLTA Koto Panjang telah memperparah dampak banjir yang terjadi setiap tahun. Dalam pertemuan tersebut, para pihak menyepakati tujuh poin rekomendasi strategis untuk perbaikan tata kelola air di Sungai Kampar.

Rekomendasi tersebut meliputi revisi SOP operasi PLTA Koto Panjang berbasis sistem peringatan dini dengan dukungan teknologi dan data ilmiah, pembangunan infrastruktur pengendali air seperti kanal penyelamat, sistem bypass, dan kolam retensi, serta pembentukan Komite Pengawasan Bersama yang melibatkan DPRD, akademisi, tokoh adat, dan masyarakat terdampak. 

Selain itu, disepakati penyusunan Perda atau RUU Perlindungan DAS Kampar, pemberian kompensasi bagi masyarakat terdampak banjir, evaluasi menyeluruh terhadap AMDAL PLTA, serta langkah pemulihan lingkungan seperti reboisasi dan pendalaman sungai.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri, serta didukung penuh oleh anggota DPRD dari daerah pemilihan Kampar, Siak, dan Pelalawan. Semua pihak berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor agar bencana serupa tidak kembali terulang.

Kesepakatan ini ditegaskan sejalan dengan amanat konstitusi, terutama Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas informasi lingkungan dan partisipasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak terhadap kelestarian ekosistem.

HM Harris menegaskan bahwa isu banjir bukan sekadar bencana alam, tetapi menyangkut keadilan ekologis dan hak hidup masyarakat yang tinggal di sepanjang bantaran sungai. "Hak rakyat atas perlindungan lingkungan tidak boleh dikorbankan demi kelalaian dalam pengelolaan sumber daya air," ujarnya.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam perjuangan masyarakat Kampar untuk memperoleh keadilan dan pengakuan hak-haknya sebagai warga negara, serta mendorong pengelolaan sungai yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.***

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER