Kanal

BBPOM Pekanbaru Imbau Masyarakat Beli Obat Online dari Apotek Resmi

RADARPEKANBARU.COM - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat membeli obat secara daring. Masyarakat diminta hanya membeli obat dari apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Hal ini disampaikan Kepala BBPOM di Pekanbaru, Alex Sander, dalam kegiatan edukasi bertajuk "Cara Membeli Obat yang Aman Secara Langsung dan Online" yang digelar saat Hari Bebas Kendaraan (Car Free Day) di Pekanbaru, Minggu (4/5/2025).

"Pembelian obat secara online harus melalui penyedia yang punya izin PSEF. Masyarakat harus tahu apotek mana saja yang sudah berizin dari Kementerian Kesehatan," jelasnya.

Ia menyebut, sejak 2021 hingga kini tercatat ada 22 PSEF yang telah mendapat izin resmi. Daftar lengkapnya bisa diakses di situs resmi Kementerian Kesehatan.

Meski izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, pengawasan terhadap peredaran obat oleh penyedia PSEF tetap dilakukan oleh Badan POM.

Alex menegaskan bahwa obat keras yang dijual secara daring hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Sistem PSEF sendiri sudah menggunakan resep elektronik untuk memudahkan proses pembelian secara legal.

"Resep tetap wajib, walaupun belinya online. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan obat keras," tambahnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi obat keras hanya berdasarkan saran dari orang sekitar tanpa resep dokter. Informasi soal obat dan makanan sebaiknya dikonfirmasi lebih dulu ke BBPOM atau instansi terkait seperti Dinas Kesehatan.

"Obat adalah salah satu prioritas pengawasan kami karena dampaknya langsung ke tubuh dan kesehatan masyarakat," urainya.

Alex menuturkan, pengawasan dilakukan mulai dari tahap penelitian, pengembangan, uji pra-klinik hingga produksi dan distribusi obat. Semua proses tersebut diawasi ketat oleh Badan POM.

Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan kegiatan patroli siber yang dilakukan BBPOM untuk memantau penjualan obat, makanan, dan kosmetik secara daring di berbagai platform marketplace.

"Kami punya patroli siber yang rutin memeriksa apakah ada produk ilegal, obat palsu, atau produk yang sudah ditarik tapi masih dijual online," jelasnya.

Hasil pengawasan tersebut akan direkap dan dilaporkan ke Badan POM Pusat. Selanjutnya, data itu diteruskan ke Kominfo Digital Economy (Komdigi) untuk dilakukan pemblokiran terhadap situs atau lapak yang terbukti menjual produk ilegal.

"Sudah ditemukan obat tradisional yang ditarik dari peredaran tapi masih dijual secara online. Ini yang kami tindak lewat patroli siber dan koordinasi dengan Komdigi," tandasnya. (ant)


 


 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER